Tim Investigasi Soroti Jukir Tanpa Identitas Resmi di Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya, Camat: Kami Tidak Pernah Mengangkat Jukir

MAKASSAR —kpkinvestigate.com- Praktik pemungutan uang parkir yang diduga liar kembali menjadi sorotan. Juru parkir (jukir) yang beroperasi di area Kantor Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dipertanyakan keabsahannya setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam aktivitas operasionalnya.
Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya yang berlokasi di Jalan Balang Turungan (belakang SDN Daya) mulai beroperasi sejak Senin, 4 Mei 2026,

TEMUAN KEJANGGALAN DI LAPANGAN:
Berdasarkan hasil pantauan dan temuan tim investigasi gabungan Wartawan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat berkunjung ke lokasi tersebut, terlihat oknum jukir meminta sejumlah uang kepada warga masyarakat yang berkunjung untuk mengurus administrasi pelayanan publik.

Advertisement
Hubungi Kami

Setiap kali menerima uang dari warga, jukir tersebut tidak memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Selain itu, oknum jukir tersebut juga tidak mengenakan rompi kuning resmi yang menjadi identitas standar dari Perumda Parkir Kota Makassar Raya.

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam serta tanda tanya besar di kalangan masyarakat, media, dan LSM mengenai legitimasi keberadaan jukir tersebut di area fasilitas pelayanan publik pemerintah.

DESAKAN TINDAKAN TEGAS DARI WALI KOTA MAKASSAR:
Atas temuan ini, tim media, LSM, bersama elemen masyarakat mendesak Wali Kota Makassar untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik pungutan yang meresahkan serta berpotensi merusak citra pelayanan publik Pemkot Makassar ini.

TANGGAPAN CAMAT BIRINGKANAYA:
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu (28/10/2026) Camat Biringkanaya, Maharuddin, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan tegas terkait keberadaan jukir tersebut. “Kami tdk pernah mengangkat Jukir apalagi di wilayah unit pelayanan, kami akan lakukan peneguran dan penindakan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami,” tegas Maharuddin.

LANGKAH LANJUTAN:
Pihak awak media bersama LSM akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dan penertiban dari pihak berwenang guna memastikan kenyamanan serta transparansi pelayanan bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Biringkanaya. Selain itu, tim investigasi media dan LSM juga melihat ada beberapa staf kantor kecamatan tidak mengenakan papan nama saat bertugas, yang turut menjadi perhatian penting dalam upaya pembenahan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *