Desak Penegakan Hukum Berkeadilan, LBH LIRA Sentil Keras Penyidik Polres Luwu Timur; Jangan Ada Dugaan Kriminalisasi Terhadap Qadriah

MAKASSAR — kpkinvestigate.com- Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA) Pasukan Adat To Manurung melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang menjerat Qadriah oleh penyidik Polres Luwu Timur. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu dievaluasi secara serius karena muncul dugaan pemaksaan proses pidana terhadap persoalan yang menurut pihak LBH LIRA justru berakar pada sengketa keperdataan.

Ketua Umum LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief Lakaseng, S.T., S.H., menilai langkah penyidik yang terkesan ngotot menetapkan Qadriah sebagai tersangka patut dipertanyakan. Terlebih, menurut pihaknya, terdapat persoalan hubungan hukum keperdataan antara Qadriah dan Salman yang belum memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Advertisement
Hubungi Kami

Sorotan tersebut menguat seiring bergulirnya sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Qadriah terhadap Salman di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Rabu, 4 November 2026. Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat, Salman, dilaporkan tidak hadir.

“Ada apa dengan penanganan perkara ini? Hari ini, 4 November 2026, merupakan sidang perdana gugatan PMH yang diajukan Qadriah terhadap Salman. Namun, pihak tergugat justru tidak hadir. Ini menjadi catatan serius yang perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum,” tegas Ryan Latief di hadapan awak media kpkinvestigate.com, Rabu (4/11/2026).

*ABAIKAN PERSOALAN PERDATA? LBH LIRA INGATKAN PRINSIP PREJUDICIEEL GESCHIL:*
Ryan Latief mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan prinsip hukum Prejudicieel Geschil atau perselisihan yang harus diselesaikan terlebih dahulu karena berkaitan dengan penentuan hak atau hubungan hukum keperdataan.

Menurutnya, apabila pembuktian perkara pidana sangat bergantung pada kepastian hubungan hukum perdata yang masih disengketakan, maka persoalan tersebut harus dikaji secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum dan pedoman Mahkamah Agung.

“Jangan sampai proses pidana dijadikan instrumen untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa keperdataan. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan kepastian hukum, bukan sekadar memaksakan konstruksi perkara. Kami meminta penyidik menguji kembali seluruh dasar hukum penanganan perkara Qadriah,” tegasnya.

Ia menilai, apabila dugaan ketimpangan penanganan perkara seperti ini tidak dievaluasi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat semakin tergerus, khususnya di wilayah Tanah Luwu.

*LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA PERUSAHAAN DAN BBM SUBSIDI DI POLDA SULSEL JUGA DISOROT:*
Tidak hanya menyoroti perkara yang menjerat Qadriah, Ryan Latief juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan yang diajukan Qadriah terhadap Salman terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.

Menurut keterangan LBH LIRA, dana perusahaan tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangan BBM subsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga industri.

Ironisnya, laporan yang menurut pihak LBH LIRA telah disertai sejumlah barang bukti itu disebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang signifikan di Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Penanganan laporan tersebut disebut berada dalam kewenangan Kompol Anita, S.T., S.H. LBH LIRA menilai respons terhadap laporan itu masih lamban dan meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penyelidikannya.

“Jangan sampai laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan justru berjalan lambat, sementara perkara yang menjerat pihak pelapor bergerak begitu cepat. Ini yang kami pertanyakan. Penegakan hukum tidak boleh terkesan tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya,” ungkap Ryan.

Ia mendesak Polda Sulsel memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana perusahaan dan perdagangan BBM subsidi.

*KAPOLDA SULSEL DIMINTA TURUN TANGAN, LBH LIRA TEMBUSKAN PENGADUAN KE TINGKAT NASIONAL:*
Melihat berbagai persoalan tersebut, LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera mengambil langkah tegas dan objektif. Evaluasi terhadap penanganan perkara Qadriah di Polres Luwu Timur serta laporan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan di Polda Sulsel dinilai mendesak dilakukan.

Ryan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur maupun ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Bahkan, LBH LIRA menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, serta Komisi III DPR RI untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti, termasuk melalui kemungkinan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami meminta Bapak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin, S.I.K., M.H., tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Lakukan evaluasi secara menyeluruh, periksa proses penanganannya, dan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat,” tegasnya.

Ryan menambahkan, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan masyarakat yang sedang mencari keadilan. Setiap laporan harus diproses secara profesional, transparan, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

“Jangan biarkan keadilan hanya menjadi slogan. Jika dugaan ketimpangan penegakan hukum ini benar terjadi dan dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Qadriah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan wajah penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Ryan.

LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung menegaskan, keadilan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan istimewa, dan tidak boleh ada masyarakat yang dikorbankan oleh proses hukum yang tidak berimbang.

Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari proses konfirmasi dan penyampaian informasi berdasarkan data yang diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *