TANA TORAJA — kpkinvestigate.com- Penanganan laporan dugaan ketidakhadiran dua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UPT SMAN 13 Tana Toraja menjadi sorotan tim investigasi awak media. Pasalnya, laporan tertulis yang disebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sejak November 2024 hingga kini dikabarkan belum memperoleh tanggapan resmi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, penegakan disiplin aparatur pendidikan, serta transparansi tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim investigasi awak media meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ombudsman Republik Indonesia juga didesak untuk menelaah persoalan ini sesuai kewenangan, khususnya apabila terdapat indikasi maladministrasi dalam proses pelayanan dan tindak lanjut pengaduan.
*Dua Guru PPPK Diduga Tidak Melaksanakan Tugas Sejak Oktober 2024:*
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun tim investigasi awak media, dua guru PPPK di UPT SMAN 13 Tana Toraja bernama Rabiah, S.Pd dan Astuti Indriani, S.Pd, diduga tidak melaksanakan tugas mengajar sejak penempatan pada 10 Oktober 2024 hingga informasi ini dihimpun.
Identitas keduanya diketahui melalui data kepegawaian.
Tim investigasi juga mengaku memperoleh informasi bahwa nama kedua guru tersebut masih tercantum dalam daftar hadir guru di sekolah yang bersangkutan.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kepegawaian, surat penempatan, pembagian tugas, jadwal mengajar, catatan kehadiran, serta keterangan pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.
Apabila dugaan ketidakhadiran tersebut terbukti, instansi berwenang perlu menilai apakah terdapat pelanggaran kewajiban kerja dan ketentuan disiplin yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat penugasan lain, izin, atau alasan administratif yang sah, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Tim investigasi menegaskan bahwa persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan informasi sepihak.
*Kacabdin Wilayah X Disebut Telah Melaporkan Persoalan Sejak November 2024:*
Awak media mengaku telah menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah X, Tien Suharti, S.Pd., M.Si., yang membawahi wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media kpkinvestigate.com, pada Senin (26/10/2026) Tien Suharti membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sejak 19 November 2024.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima awak media, laporan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hingga berita ini disusun.
Keterangan mengenai tanggal laporan dan status tindak lanjut tersebut perlu dipastikan melalui dokumen surat, bukti penerimaan, serta konfirmasi resmi dari instansi terkait.
Jika laporan benar telah diterima sejak November 2024, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganannya. Apakah laporan telah diregistrasi? Apakah pemeriksaan sudah dilakukan? Jika belum, apa kendala yang menyebabkan belum adanya penjelasan resmi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan dibiarkan tanpa kejelasan.
*Kepala Disdik Sulsel dan Pokja Hukum Belum Memberikan Tanggapan:*
Tim awak media menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi dan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Iqbal Nadjamuddin, S.E., melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun diabaikan bahkan tidak direspon.
Selain itu, informasi dan data terkait persoalan tersebut disebut telah dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kepala Pokja Hukum Disdik Provinsi Sulawesi Selatan, H. Juniar Djabbar, S.E., M.Si.
Namun, menurut keterangan tim awak media, hingga rilis ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari kedua pejabat tersebut.
Belum adanya tanggapan itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kesengajaan untuk menutup-nutupi persoalan. Meski demikian, konfirmasi dari pejabat berwenang sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, pihak sekolah, maupun kedua guru yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, termasuk menyampaikan dokumen atau informasi yang dapat menjelaskan persoalan tersebut.
*Ombudsman RI Diminta Menelaah Penanganan Laporan:*
Atas persoalan tersebut, tim investigasi awak media mendesak Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menelaah penanganan laporan yang disebut telah disampaikan sejak 19 November 2024.
Penelaahan tersebut diharapkan dapat menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penerimaan, pencatatan, tindak lanjut, maupun penyelesaian laporan oleh instansi terkait.
Ombudsman juga diharapkan memeriksa apakah prosedur pelayanan administrasi dan pengawasan yang menjadi kewenangannya telah dijalankan sesuai ketentuan.
Apabila laporan memang telah diterima dan tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut patut dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Selain persoalan tindak lanjut laporan, tim investigasi meminta instansi berwenang memeriksa dugaan ketidakhadiran kedua guru secara objektif dan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian administrasi kepegawaian maupun pembayaran hak keuangan, apabila terdapat bukti awal yang mendukung.
Empat Aspek yang Perlu Diperiksa:
1. Dugaan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan
Instansi berwenang perlu menelusuri apakah terdapat intervensi atau perlakuan khusus dalam penempatan, pencatatan kehadiran, pembagian tugas, maupun pengawasan terhadap guru yang bersangkutan.
Dugaan nepotisme atau penyalahgunaan kewenangan harus didukung bukti mengenai hubungan, tindakan, serta kewenangan yang digunakan secara tidak semestinya. Tanpa bukti tersebut, dugaan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.
2. Dugaan ketidaksesuaian data kepegawaian dan kebutuhan sekolah
Pemeriksaan perlu mencocokkan surat keputusan pengangkatan dan penempatan PPPK, pembagian tugas, jadwal mengajar, laporan pelaksanaan tugas, serta daftar hadir.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi terkait perlu memastikan penyebabnya dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
3. Dugaan pembayaran gaji atau tunjangan yang tidak sesuai ketentuan
Apabila terdapat pembayaran gaji atau tunjangan selama periode ketika kewajiban kerja diduga tidak dilaksanakan, perlu diperiksa apakah pembayaran tersebut sesuai ketentuan dan didukung dokumen administrasi yang sah.
Pemeriksaan juga perlu menilai apakah terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan negara. Kesimpulan mengenai kerugian negara maupun pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
4. Dugaan manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran
Verifikasi perlu dilakukan terhadap penggunaan data guru dalam perencanaan kebutuhan tenaga pendidik, pelaporan administrasi, serta pengelolaan anggaran yang relevan.
Jika ditemukan indikasi manipulasi data, penyalahgunaan anggaran, atau tindakan lain yang melanggar hukum, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan instansi terkait.
Tim investigasi menegaskan bahwa kemungkinan adanya praktik titip nama, keuntungan pribadi, atau keterlibatan oknum tertentu masih memerlukan pembuktian. Belum terdapat dasar untuk menyatakan telah terjadi praktik mafia, korupsi, atau pembagian keuntungan sebelum fakta dan bukti yang relevan diperiksa.
Untuk memastikan persoalan ini ditangani sesuai aturan, sejumlah ketentuan berikut dapat menjadi rujukan awal:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai landasan umum mengenai kedudukan, kewajiban, dan pengelolaan ASN, termasuk PPPK.
– Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai salah satu rujukan mengenai manajemen dan kewajiban PPPK, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang lebih baru dan status keberlakuannya.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara khusus mengatur disiplin PNS. Penerapannya terhadap PPPK tidak boleh diasumsikan otomatis; ketentuan yang secara khusus berlaku bagi PPPK harus diperiksa.
– Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai dasar kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan memeriksa dugaan maladministrasi sesuai lingkup kewenangannya.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang relevan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Penerapan ketentuan, pasal, dan sanksi tertentu harus mempertimbangkan status kepegawaian, fakta yang terverifikasi, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
*Disdik Sulsel Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka:*
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada penyampaian informasi tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
Apabila laporan tertulis benar telah disampaikan sejak 19 November 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan perlu menjelaskan status laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi jika ada, serta rencana penyelesaian sesuai ketentuan.
Tim investigasi juga meminta agar pihak sekolah dan kedua guru yang disebutkan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara resmi. Dengan demikian, pemeriksaan dapat berlangsung objektif, berimbang, dan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.
*Ada apa dengan Disdik Provinsi Sulawesi Selatan?*
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan administratif yang transparan dan dapat diverifikasi. Publik membutuhkan kepastian bahwa laporan ditangani secara profesional, fakta diperiksa secara menyeluruh, dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan apabila terbukti.
Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak terkait.
(Tim investigasi)





