PEDOMAN MEDIA SIBER

oleh

PEDOMAN MEDIA SIBER

kpkinvestigate.com

Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik di kpkinvestigate.com agar tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, serta tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh redaksi, wartawan, kontributor, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam produksi serta publikasi konten di kpkinvestigate.com.

2. Prinsip Dasar Pemberitaan

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, kpkinvestigate.com berpedoman pada prinsip berikut:

  • Menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
  • Mengutamakan kepentingan publik.
  • Tidak memuat berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi.
  • Menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • Menghormati privasi narasumber sesuai kepentingan publik.
  • Tidak menerima intervensi pihak manapun yang memengaruhi independensi redaksi.

3. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi data dan fakta.
  • Informasi dari satu pihak harus diupayakan konfirmasi kepada pihak terkait.
  • Jika berita bersifat mendesak dan belum dapat dikonfirmasi, redaksi wajib memberikan keterangan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.
  • Pembaruan berita dilakukan apabila ditemukan fakta baru.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Komentar pembaca dan kiriman konten dari pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim.
  • Redaksi berhak menyunting, menunda, atau menghapus konten yang melanggar hukum, norma kesusilaan, SARA, pornografi, hoaks, dan ujaran kebencian.
  • Pengguna dilarang menggunakan platform untuk spam atau promosi ilegal.

5. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab.
  • Permintaan hak jawab disampaikan secara tertulis disertai identitas jelas.
  • Redaksi akan memproses hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kesalahan fakta akan diperbaiki melalui mekanisme koreksi dan pembaruan berita.

6. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

  • Ralat dilakukan jika terdapat kesalahan data, penulisan, atau substansi berita.
  • Koreksi dicantumkan secara terbuka agar diketahui pembaca.
  • Pencabutan berita hanya dilakukan atas pertimbangan hukum, etika, atau keputusan redaksi yang sah.

7. Konten Iklan dan Sponsorship

  • Konten iklan, advertorial, dan sponsor wajib dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.
  • Redaksi menjaga independensi dan tidak menjadikan pemasang iklan memengaruhi isi pemberitaan.

8. Perlindungan Narasumber dan Wartawan

  • Identitas narasumber tertentu dapat dirahasiakan demi keselamatan dan kepentingan publik.
  • Wartawan kpkinvestigate.com dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum yang berlaku.

9. Larangan bagi Wartawan dan Redaksi

  • Meminta atau menerima imbalan yang memengaruhi pemberitaan.
  • Memuat berita plagiat.
  • Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
  • Membuat berita tanpa dasar fakta yang jelas.

10. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian diutamakan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan sesuai ketentuan Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi dasar operasional kpkinvestigate.com dalam menghadirkan jurnalisme yang profesional, tajam, tepat, dan terpercaya. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan perusahaan.