PANGKEP-kpkinvestigate.com-Pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Pangkajene Kota, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh rekaman video yang beredar memperlihatkan penanganan terhadap seorang pasien darurat yang berada di IGD fasilitas kesehatan masyarakat tersebut.
Dalam rekaman video yang diperoleh media kpkinvestigate.com, oknum perawat di Puskesmas Pangkajene Kota enggan atau tidak mau memberikan tindakan pertolongan pertama kepada pasien. Hal tersebut dikarenakan Faskes BPJS Kesehatan pasien terdaftar di Klinik Kimia Farma, dan oknum perawat menegaskan tidak mau melakukan pekerjaan/tindakan medis jika pasien tidak mendaftar sebagai pasien umum.
Atas kejadian tersebut, redaksi media kpkinvestigate.com secara resmi meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Kepala Puskesmas Pangkajene Kota serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep terkait sikap perawat yang menolak mengerjakan tindakan pertolongan pertama sebelum pasien beralih ke jalur umum.
Poin Klarifikasi & Analisis Hukum Pelayanan IGD
1. Pelanggaran Prosedur Penanganan IGD
Wajib Pertolongan Pertama:
Berdasarkan aturan kegawatdaruratan dan Undang-Undang Kesehatan, setiap fasilitas kesehatan (termasuk IGD Puskesmas Pangkajene Kota) wajib memberikan tindakan medis pertolongan pertama demi keselamatan jiwa pasien.
Larangan Menunda Tindakan: Menolak mengerjakan tindakan medis dengan syarat pasien harus mendaftar sebagai pasien umum terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Keperawatan.
2. Keberlakuan BPJS dalam Kondisi Darurat
Dalam situasi gawat darurat, kartu BPJS Kesehatan berlaku di IGD manapun di seluruh Indonesia.
Meskipun faskes terdaftar pasien berada di Klinik Kimia Farma, IGD Puskesmas Pangkajene Kota tetap wajib menangani pasien tersebut dan dapat mengajukan klaim biaya pelayanan gawat darurat kepada BPJS Kesehatan.
Pertanyaan Konfirmasi Media (kpkinvestigate.com) kepada Puskesmas Pangkajene Kota.
Mengapa petugas/perawat IGD Puskesmas Pangkajene Kota tidak mau mengerjakan tindakan pertolongan pertama jika pasien tidak mendaftar sebagai pasien umum?
Apakah tindakan menunda pelayanan IGD karena perbedaan FKTP BPJS sesuai dengan SOP pelayanan di Puskesmas Pangkajene Kota?
Langkah tegas atau sanksi apa yang akan diambil oleh pimpinan Puskesmas/Dinas Kesehatan Pangkep terhadap oknum perawat tersebut jika terbukti menyalahi prosedur?
(RED)



