MAKASSAR — kpkinvestigate.com-Perselisihan rumah tangga antara H dan IS kembali menjadi sorotan setelah keduanya dilaporkan saling mengadukan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polda Sulawesi Selatan unit PPA & PPO pada 9 Oktober 2026. H membantah tuduhan yang kepadanya dan mempertanyakan keterangan mengenai luka memar di wajah IS serta klaim bahwa anak kandung IS yang masih duduk di kelas I SMP menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Sebelumnya, persoalan rumah tangga pasangan yang menikah pada Desember 2022 dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Biringkanaya itu telah menjadi pemberitaan di media. Keduanya diketahui pernah menjalani pernikahan sebelumnya dengan pasangan masing-masing dan, berdasarkan keterangan yang disampaikan, telah resmi bercerai sebelum melangsungkan pernikahan mereka.
Menurut informasi yang disampaikan H dengan merujuk pada keterangan pihak keluarga dan tetangga, hubungan rumah tangga keduanya kerap diwarnai pertengkaran. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.
*H Bantah Keterangan Luka Memar dan Kesaksian Anak:*
Dalam klarifikasi kepada penyidik PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, H mengaku mendapat penjelasan dari penyidik pembantu, BRIPTU Rahman, mengenai hasil pemeriksaan visum IS yang disebut menunjukkan bekas benturan atau tonjokan pada bagian mata. H juga menyebut bahwa anak kandung IS yang masih duduk di kelas I SMP disebut sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.
H menyatakan keberatan atas informasi yang diterimanya. Ia membantah telah melakukan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan dan mempertanyakan kebenaran keterangan mengenai posisi anak tersebut saat kejadian.
“Semua itu tidak benar dan saya keberatan. Soal luka memar di wajahnya yang disebut sebagai bekas tonjokan, ini sabotase pak, saya membantah tuduhan tersebut. Saya juga mempertanyakan keterangan bahwa anak kandungnya melihat langsung kejadian itu, ” ujar H dalam keterangannya dihadapan awak media pada Senin (26/10/2026)
H mengklaim bahwa ketika pertengkaran berlangsung, anak IS sedang berada di ruang tamu untuk belajar, bukan menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan mengenai kejadian tersebut.
Meski demikian, dugaan H mengenai adanya rekayasa atau pengarahan terhadap anak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Kebenaran keterangan saksi, kondisi luka, dan rangkaian peristiwa perlu diuji melalui pemeriksaan penyidik serta bukti-bukti yang sah.
*H Mengaku Memiliki Foto Setelah Kejadian:*
Dalam keterangannya, H mengaku sempat mengambil foto IS setelah pertengkaran. Menurut H, foto tersebut tidak memperlihatkan memar sebagaimana yang belakangan dipersoalkan.
“Saya masih menyimpan foto itu di ponsel saya. Menurut saya, kondisi wajahnya dalam foto tersebut tidak menunjukkan memar seperti yang dituduhkan. Saya berharap bukti itu bisa diperiksa untuk memperjelas persoalan ini,” ungkapnya.
H menyatakan bersedia agar foto tersebut diperiksa dan dibandingkan dengan bukti lain yang relevan. Namun, keberadaan foto setelah kejadian, jika benar ada, tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan terjadinya kekerasan. Waktu pengambilan foto, kondisi pencahayaan, urutan kejadian, serta hasil pemeriksaan medis perlu dinilai secara menyeluruh.
H juga mengakui bahwa dirinya refleks menampar IS sebanyak dua kali. Ia berdalih tindakan itu dilakukan ketika dirinya merasa didorong oleh IS, sementara ia mengaku sedang mengalami gangguan saraf terjepit pada bagian pinggang belakang hingga kaki.
Pengakuan tersebut merupakan bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik, termasuk mengenai kronologi pertengkaran, tindakan masing-masing pihak, dan apakah terdapat unsur pembelaan diri sebagaimana yang diklaim H.
*H Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dialaminya Dua Bulan Sebelumnya:*
Selain membantah tuduhan yang sedang dipersoalkan, H mengungkapkan bahwa sekitar dua bulan sebelum peristiwa 9 Oktober 2026, dirinya mengaku pernah mengalami kekerasan saat bertengkar dengan IS di atas sepeda motor di Jalan Kapasa Raya, dekat kantor PT. KIMA, Makassar.
Menurut H, pada saat itu IS diduga memukul bibirnya menggunakan helm hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan banyak darah.
“Saat itu bibir saya terluka dan darah keluar setelah dipukul menggunakan helm. Saya sebenarnya ingin melaporkan kejadian tersebut, tetapi waktu itu saya masih mempertimbangkan hubungan kami sebagai suami istri sehingga tidak langsung membuat laporan,” kata H.
H menyatakan bahwa pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan dirinya meminta agar persoalan rumah tangga mereka diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
Meski demikian, dugaan kekerasan yang disampaikan H tersebut juga memerlukan pembuktian melalui keterangan saksi, dokumentasi, rekam medis jika tersedia, serta pemeriksaan pihak berwenang.
*Penyidik Diminta Menguji Seluruh Bukti Secara Objektif:*
Perkara yang melibatkan H dan IS perlu ditangani secara objektif dengan memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Hasil visum, foto yang diklaim dimiliki H, keterangan saksi, kronologi kejadian, serta informasi mengenai dugaan kekerasan sebelumnya perlu dinilai secara cermat.
Keterangan anak yang masih di bawah umur juga perlu diperoleh dengan pendekatan yang melindungi kepentingan dan kondisi psikologis anak, tanpa tekanan atau pengarahan dari pihak mana pun.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang mengalami kekerasan apabila terbukti, serta memastikan bahwa setiap tuduhan dan bantahan diperiksa berdasarkan bukti yang sah.
(Redaksi)






