Perkembangan Kasus PT Rustika Global Indonesia: LBH Lindungi Rakyat Indonesia Resmi Laporkan Sdr. Salman dan Jaringan Media ke Polda Sulsel

MAKASSAR — kpkinvestigate.com-Konflik internal korporasi PT Rustika Global Indonesia (PT RGI) yang melibatkan Qadriah Ningsih Rahmadani dan Salman semakin memanas. Jajaran pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA) secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada hari ini, Minggu, 25 Oktober 2026, untuk melaporkan Salman bersama sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melanggar hukum melalui media elektronik.

Langkah hukum terbaru ini melengkapi rangkaian sengketa hukum berlapis yang sebelumnya telah lebih dulu masuk ke ranah kepolisian, menuntut adanya pemeriksaan yang menyeluruh, berimbang, dan objektif dari aparat penegak hukum.

Advertisement
Hubungi Kami

I. Rangkaian Sengketa Awal:
Dua Laporan Polisi yang Saling Berkaitan
Sebelum laporan pencemaran nama baik dilayangkan, perselisihan pengelolaan dan penguasaan aset PT RGI telah melahirkan dua laporan polisi yang saling berlawanan namun memiliki akar persoalan yang sama:
* Laporan Salman terhadap Qadriah Ningsih Rahmadani
* Nomor dan Tanggal: LP/B/115/VII/2026/SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulsel, 31 Juli 2026.
* Pokok Perkara: Dugaan penggelapan kendaraan bermotor jenis Chery Tiggo 9 yang tercatat atas nama Salman, namun diduga erat berkaitan dengan kegiatan serta kepentingan operasional PT RGI. Status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap Qadriah (meskipun hal tersebut belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

* Laporan Qadriah Ningsih Rahmadani terhadap Salman
* Nomor & Tanggal: LP/B/1078/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, 9 September 2026.
* Pokok Perkara: Dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan serta pengambilalihan pengelolaan PT RGI tanpa persetujuan organ perseroan yang berwenang. Laporan ini menyoroti dugaan pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi, pembelian tiga unit kendaraan atas nama pribadi, hingga penggunaan dana untuk transaksi BBM.

Kedua laporan tersebut memiliki titik temu yang kuat pada status kepemilikan aset, sumber pembiayaan, aliran dana korporasi, serta kewenangan organ perseroan.

II. Laporan Baru LBH LIRA:
Pencemaran Nama Baik dan Media Belum Terverifikasi
Menanggapi dinamika pemberitaan di ruang publik, Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia bersama Sekjen LBH LIRA To Manurung, Yudi, beserta tim kuasa hukum resmi membuat laporan baru di Polda Sulsel pada 25 Oktober 2026.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan meliputi:
1. Salman selaku pihak yang bersengketa dalam korporasi PT RGI.
2. Tim Media yang diduga terlibat dalam pembentukan opini yang merugikan.
3. Oknum Wartawan yang belum terverifikasi secara resmi di Dewan Pers.

Media atau Platform Pemberitaan yang digunakan untuk menyebarkan narasi tidak berimbang:
Pihak LBH LIRA menilai bahwa narasi dan publikasi yang disebarkan oleh pihak terlapor beserta jaringan media tertentu telah melampaui batas kewajaran. Pemberitaan tersebut dinilai berpotensi mencemarkan nama baik klien, membentuk opini publik yang menyesatkan, serta mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Oleh karena itu, LBH LIRA mendesak Polda Sulsel untuk menelusuri legalitas media serta keabsahan status hukum wartawan yang mempublikasikan perkara ini.

III. Analisis Hubungan Hukum dan Rekomendasi Penanganan
Kehadiran dua laporan awal serta laporan baru terkait pencemaran nama baik menunjukkan kompleksitas sengketa di tubuh PT RGI. Meskipun demikian, keberadaan laporan-laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang penyidik, ataupun kesalahan mutlak dari salah satu pihak.

Penyidik diharapkan mampu melihat keterkaitan faktual antara sengketa aset perusahaan dengan dinamika informasi publik yang beredar, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan tanpa tekanan opini luar.

Sebagai langkah objektif, disarankan untuk menyusun matriks perbandingan komprehensif yang memuat:
1. Kronologi kejadian secara kronologis dari kedua belah pihak.
2. Objek perkara yang dipersengketakan (kendaraan, dana korporasi, dan pengelolaan perusahaan).
3. Klaim masing-masing pihak dan dasar hukum yang digunakan.
4. Alat bukti pendukung, saksi, serta fakta-fakta material yang belum diperiksa secara mendalam.

Matriks perbandingan ini nantinya dapat dilampirkan dalam permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel guna meminta evaluasi objektif dan menyeluruh atas keterkaitan seluruh rangkaian perkara PT Rustika Global Indonesia.

Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Pewarta: Ulla’ Taruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *