GOWA —kpkinvestigate.com Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA) Pasukan Adat To Manurung menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui gugatan praperadilan terhadap Polresta Gowa terkait penanganan perkara Junaedi alias Untung (39), warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan kekerasan fisik oleh sejumlah oknum anggota Resmob Polresta Gowa.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus menguji keabsahan tindakan penyidik Polresta Gowa yang telah menetapkan Junaedi sebagai tersangka, melakukan penangkapan, hingga menempatkannya dalam tahanan.
Tim kuasa hukum LBH LIRA To Manurung akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, dengan fokus pengujian terhadap keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penangkapan dan penahanan yang dialami Junaedi.
*KRONOLOGI PERKARA: DIDUGA MENJADI KORBAN KEKERASAN, JUSTRU DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA*
Peristiwa ini bermula pada 13 September 2026, ketika Junaedi alias Untung diduga mengalami pengeroyokan dan kekerasan fisik yang melibatkan sejumlah oknum aparat.
Akibat peristiwa tersebut, Junaedi mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Kondisi korban dilaporkan cukup serius sehingga membutuhkan tindakan medis lebih lanjut.
Namun, persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul informasi mengenai dugaan bahwa korban diminta atau dipaksa meninggalkan rumah sakit meskipun kondisinya masih membutuhkan penanganan medis.
LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung juga menyoroti persoalan yang lebih serius, yakni apabila benar Junaedi tidak mendapatkan perawatan medis secara intensif dan layak sebelum menjalani tindakan operasi. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara medis dan independen untuk memastikan apakah seluruh tindakan penanganan terhadap korban telah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan kebutuhan klinis pasien.
Bagi LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung, keselamatan dan hak pasien harus menjadi prioritas. Status seseorang sebagai tersangka tidak boleh menghilangkan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Ironisnya, di tengah persoalan dugaan kekerasan tersebut, Junaedi justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1306/IX/2026/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulsel tertanggal 13 September 2026.
*SOROTI SURAT PENANGKAPAN DAN DUGAAN PENAHANAN TANPA SURAT PERINTAH*
Dalam dokumen yang diperoleh pihak keluarga, terdapat Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/361/IX/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polresta Gowa/Polda Sulsel atas nama Junaedi alias Untung.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, hingga saat ini mereka tidak pernah menerima ataupun diperlihatkan Surat Perintah Penahanan yang menjadi dasar hukum penahanan Junaedi.
Persoalan ini menjadi salah satu fokus utama yang akan diuji dalam permohonan praperadilan.
LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung menilai bahwa surat perintah penangkapan tidak dapat dipersamakan dengan surat perintah penahanan. Keduanya merupakan tindakan hukum berbeda dengan persyaratan dan batas kewenangan masing-masing.
Oleh karena itu, penyidik Polres Gowa harus dapat menjelaskan dasar hukum, prosedur, dan dokumen resmi yang digunakan untuk menempatkan Junaedi dalam tahanan.
*HASIL VISUM DIPERTANYAKAN, KELUARGA DAN KUASA HUKUM BELUM MEMPEROLEH SALINAN*
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum diperolehnya salinan hasil Visum et Repertum oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum Junaedi.
Padahal, hasil pemeriksaan medis tersebut memiliki relevansi penting untuk mengungkap kondisi fisik korban, jenis luka, serta dugaan kekerasan yang dialaminya.
LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung mempertanyakan transparansi penyidik dalam memberikan akses terhadap dokumen medis yang berkaitan dengan kepentingan hukum Junaedi.
Pihak kuasa hukum memandang bahwa bukti medis tidak boleh diabaikan, terlebih apabila dokumen tersebut dapat membantu mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Penyidik juga harus mampu menjelaskan apakah hasil visum telah diperhitungkan dalam proses penyidikan dan apakah seluruh saksi serta bukti yang meringankan Junaedi telah diperiksa secara proporsional.
*TIGA POKOK UTAMA YANG AKAN DIUJI DALAM PRAPERADILAN*
Dalam rencana permohonan praperadilan di PN Sungguminasa, LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung akan menitikberatkan pada tiga persoalan utama:
*1. Keabsahan penetapan tersangka.*
Menguji apakah penetapan Junaedi sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti yang sah dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
*2. Keabsahan penangkapan dan penahanan.*
Menguji apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk keberadaan surat perintah penahanan dan dasar hukum penempatan Junaedi dalam tahanan.
*3. Dugaan pengabaian hak asasi dan hak atas pelayanan kesehatan.*
Meminta agar dugaan kekerasan terhadap Junaedi, persoalan penanganan medis, serta ketidaktransparanan dokumen visum diperiksa melalui mekanisme hukum yang sesuai.
LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
*RYAN LATIEF: JANGAN SAMPAI KORBAN KEKERASAN KEHILANGAN HAK ATAS KEADILAN*
Ryan Latief, tokoh yang aktif mengawal persoalan ini, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara.
“Jangan sampai seseorang yang diduga menjadi korban kekerasan justru kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan yang layak. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Hukum tidak boleh hanya melihat status tersangka, tetapi juga wajib mengungkap siapa yang melakukan kekerasan dan bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi.”
Ia juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan Polresta Gowa.
*PASUKAN ADAT TO MANURUNG: KAWAL KEADILAN, JAGA MARWAH DAN HAK MASYARAKAT*
Pasukan Adat To Manurung menyatakan akan berdiri bersama LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung dalam mengawal proses hukum Junaedi.
Ketua Pasukan Adat To Manurung menegaskan:
“Kami tidak menghendaki adanya tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat. Aparat penegak hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi pihak yang justru dituduh melakukan kekerasan. Kami akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum dan meminta agar seluruh fakta dibuka secara objektif.”
*DESAK HAKIM PN SUNGGUMINASA BERTINDAK OBJEKTIF DAN INDEPENDEN*
Melalui langkah praperadilan tersebut, LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung akan meminta Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menguji keabsahan tindakan penyidik Polresta Gowa sesuai kewenangan praperadilan.
LBH LIRA To Manurung berharap hakim dapat memeriksa secara cermat seluruh dokumen, alat bukti, bukti medis, serta prosedur hukum yang digunakan dalam menetapkan dan menahan Junaedi.
Apabila ditemukan bahwa penetapan tersangka atau tindakan penahanan tidak memenuhi ketentuan hukum, LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung akan meminta agar tindakan tersebut dinyatakan tidak sah sesuai ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar dugaan kekerasan oleh oknum aparat diusut melalui mekanisme pidana dan pemeriksaan etik yang independen.
*HUKUM HARUS MELINDUNGI, BUKAN MENAKUT-NAKUTI MASYARAKAT*
Kasus Junaedi kini menjadi perhatian terhadap pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung menegaskan akan terus mengawal perkara ini melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Kebenaran harus diungkap, hak korban harus dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal keadilan, membela hak rakyat, menjaga marwah hukum dan adat.
(Redaksi)






