GOWA – kpkinvestigate.com-Sebuah insiden lalu lintas yang semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru berujung pada tragedi kemanusiaan yang memilukan. Niat baik seorang warga untuk meminta maaf atas senggolan ringan di lampu merah Jalan Andi Tonro, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 13 September 2026, justru dibalas dengan arogansi, tindakan represif, hingga dugaan penganiayaan brutal yang menimpa warga tak bersalah.
Menanggapi kasus ini, Ryan Latif Lakaseng, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia sekaligus perwakilan Pasukan Adat To Manurung, melayangkan kecaman keras terhadap tindakan di luar batas kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan rimba. Polri seharusnya berdiri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Apa yang dialami oleh Junaedi dan keluarganya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai rasa keadilan publik dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ryan Latif Lakaseng.
Ryan menegaskan bahwa pihaknya bersama Pasukan Adat To Manurung akan mengawal kasus ini secara tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Gowa untuk membuka transparansi penuh serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
*Kronologi Singkat:*
Dari Senggolan Ringan Menuju Tragedi
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.00 WITA ketika Adi dan Junaedi berboncengan motor melintas di perempatan lampu merah Jalan Andi Tonro, Sungguminasa. Sebuah senggolan tak sengaja terjadi dengan pengendara sepeda motor lain yang berlawanan arah, yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian berpakaian sipil, setelah buah durian yang dibawa Adi jatuh dan mengenai kaki salah satu dari mereka.
Meskipun Adi telah beritikad baik untuk memutar balik kendaraannya, meminta maaf, dan memastikan tidak ada luka serius, respons yang diterima justru berupa nada tinggi dan dorongan fisik secara tiba-tiba. Situasi memanas hingga salah satu oknum meneriakkan status keanggotaannya sebagai polisi.
Meskipun Adi sempat melakukan perlawanan refleks untuk membela diri, ketegangan berlanjut saat sejumlah anggota Resmob Polresta Gowa tiba di lokasi atas panggilan rekan mereka. Naas, Junaedi yang sama sekali tidak terlibat dalam perkelahian awal justru ditangkap, diseret, dan dibawa ke Posko Resmob di Terminal Mangngalli. Di tempat inilah dugaan penganiayaan keji terjadi hingga Junaedi tak sadarkan diri, sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Syekh Yusuf (Kallongtala) Gowa dalam kondisi kritis.
*Arogansi Lanjutan:*
Keluarga Tak Diberi Tahu dan Pasien Dibawa Paksa.
Ironisnya, pihak keluarga sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai kondisi kritis Junaedi di rumah sakit. Informasi tersebut justru didapat dari kerabat yang kebetulan bekerja di fasilitas kesehatan tersebut.
Belum selesai rasa cemas keluarga mereda, pihak kepolisian diduga nekat mendatangi rumah sakit dan membawa paksa Junaedi keluar saat korban masih dalam perawatan intensif dan belum sepenuhnya sadarkan diri, tanpa izin tertulis dari dokter yang merawat.
*Pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaannya yang mendalam:*
“Anak kami yang berniat baik menanyakan keadaan justru diperlakukan seperti penjahat berat. Junaedi yang tidak tahu apa-apa dipukuli hingga tak sadarkan diri. Di mana perlindungan hukum bagi rakyat biasa seperti kami?”
*Pelanggaran Prosedur dan Hak Asasi*
Dari sudut pandang hukum dan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian, insiden ini memperlihatkan rentetan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Seharusnya aparat penegak hukum mendinginkan suasana dan meminta identitas secara humanis, bukan memancing emosi atau melakukan kontak fisik.
*Salah Sasaran dan Penganiayaan:* Penahanan serta dugaan penganiayaan terhadap Junaedi yang tidak terlibat dalam perselisihan awal merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
*Pelanggaran Prosedur Medis:* Membawa paksa pasien kritis dari rumah sakit tanpa izin medis membahayakan keselamatan nyawa dan melanggar hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi mendalam berdasarkan keterangan korban, keluarga, dan saksi mata. Publik dan lembaga penegak hukum diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak berwenang.
(Ulla)






