PANGKEP —kpkinvestigate.com – Jajaran Tim Resmob Polres Pangkep mengamankan seorang pemuda berinisial M yang diduga sebagai pelaku utama peredaran uang palsu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku turut melibatkan adiknya, F, yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan keresahan pemilik toko kelontong terkait maraknya uang palsu yang beredar. Berbekal aduan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Pangkep, IPDA Khurniawan Jais, melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.
Modus operandi yang digunakan tergolong licik. Kakak-beradik ini menyasar toko kelontong untuk membeli kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Dari transaksi tersebut, pelaku mengincar barang belanjaan sekaligus uang kembalian asli untuk digunakan bertransaksi di tempat lain.
Aksi kejahatan ini terbongkar setelah seorang pemilik toko curiga dengan ukuran fisik uang pecahan Rp100.000 dari pelaku yang terlihat lebih kecil dibanding uang asli terbitan Bank Indonesia.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
” 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sempat diedarkan.
” 35 lembar uang palsu siap edar.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 36 subsider Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kepolisian mengimbau warga Kabupaten Pangkep untuk lebih teliti memeriksa keaslian uang tunai saat bertransaksi dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.






