MAKASSAR – kpkinvestigate.com Praktik arisan online berlabel “List Arisan GET ACY” kini memicu keresahan publik setelah dugaan ketidaktransparanan dan kejanggalan pengelolaan dana mencuat di media sosial. Nama dr. Resti Apriani, dokter kecantikan yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap politisi Sulsel Putri Dakka, kembali terseret dan menjadi sorotan para korban arisan online.
Keresahan Korban dan Ketidaktransparanan Arisan Online
Dalam sebuah unggahan media sosial oleh akun Raraa Hajrah Mustafa, dibeberkan daftar anggota arisan beserta berbagai persoalan pembayaran yang dialami para peserta. Dalam skema “List Arisan GET ACY” tersebut, tercantum nama Dr. Resty bersama oknum pengacaranya (Ida Hamidah Lawyer) di antara 15 daftar nama peserta.
Korban menceritakan bahwa ketika giliran dr. Resti keluar untuk menerima pencairan dana, yang bersangkutan mengklaim telah mundur dari keanggotaan arisan. Pembayaran kewajiban setoran kemudian diambil alih oleh oknum pengacaranya dengan kesepakatan nominal Rp4 juta setiap 15 hari. Namun pada praktiknya, pembayaran yang ditransfer hanya sebesar Rp2 juta dengan alasan ketidakjelasan dana serta saling lempar tanggung jawab dengan pihak pengelola berinisial “Madam Kety”.
> “Waktu dokter Resty yg naik namanya beliau sudah keluar dari arisan, tapi pengacara itu yg ambil namanya… tapi nyatanya hanya 2 juta dia transfer pas sy naik… jadi di group sudah tdk ada transparansi,” tulis akun Raraa Hajrah Mustafa dalam unggahannya.
>
Selain persoalan penyetoran, korban juga mengeluhkan pemotongan jumlah dana pencairan secara sepihak dan ketiadaan iktikad baik penyelesaian dari pihak pengelola. Berdasarkan lembaran aturan arisan yang diunggah, seluruh transaksi pembayaran diinstruksikan melalui satu rekening Bank BCA atas nama Yuliana Mawardi S Tibe.
Pusaran Hukum Pencemaran Nama Baik dan Laporan di Polda Sulsel
Keterlibatan dr. Resti dalam polemik arisan ini memperpanjang rentetan perkara hukum yang dihadapinya. Sebelumnya, dr. Resti Apriani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka).
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Sulsel tersebut disinyalir memiliki keterkaitan dengan dugaan gerakan kampanye hitam dan serangan digital terstruktur yang merugikan reputasi pihak pelapor.
Dengan munculnya pengakuan para korban arisan online ini, publik mendorong agar pihak kepolisian dan majelis hakim dapat melihat pola tindakan serta mengusut tuntas dugaan kerugian materiil maupun immaterial yang dialami para korban. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap skema investasi maupun arisan online tanpa legalitas hukum yang sah.
Ulla’ Taruna






