MAKASSAR — kpkinvestigate.com- Klarifikasi pihak Kecamatan Biringkanaya terkait dugaan aktivitas juru parkir (jukir) di kawasan Kantor Unit Pelayanan Daya justru menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Pernyataan bahwa Andi Akram dan Chris hanya membantu mengarahkan kendaraan keluar, bukan melakukan pungutan parkir, dinilai belum menjawab substansi persoalan yang terjadi di lapangan.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan awak media, terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan. Jika benar keduanya hanya membantu masyarakat secara sukarela, atas dasar apa mereka berada di area pelayanan publik dengan membawa kartu identitas yang tidak jelas (ID card) yang diduga tidak resmi serta mengenakan atau menyediakan rompi yang menyerupai atribut petugas parkir?
Lebih jauh, keberadaan uang dalam jumlah cukup banyak yang terlihat di tangan salah satu oknum tersebut juga menimbulkan tanda tanya. Untuk kepentingan apa uang tersebut dipegang apabila aktivitas mereka semata-mata membantu mengarahkan kendaraan?
Awak media yang melakukan penyamaran sebagai warga biasa mengaku mengalami langsung kejadian tersebut. Saat hendak mengambil sepeda motor dan meninggalkan area Unit Pelayanan Daya, salah satu oknum justru menghampiri dan diduga menawarkan atau meminta pembayaran parkir.
Peristiwa serupa, menurut pengakuan awak media, bukan kali pertama terjadi. Bahkan, kejadian tersebut disebut telah dialami sebanyak dua kali pada saat hendak keluar dari kantor unit pelayanan Daya Kecamatan Biringkanaya tersebut.
Fakta lapangan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka. Jangan sampai persoalan dugaan pungutan parkir justru dialihkan menjadi sekadar aktivitas membantu mengarahkan kendaraan tanpa menjelaskan asal-usul atribut, keberadaan uang, serta kewenangan pihak yang bersangkutan.
Camat Biringkanaya Janji Telusuri, Satpol BKO Diminta Tidak Sekadar Ditempatkan:
Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp, awak media kembali meminta penjelasan kepada Camat Biringkanaya, Maharuddin. Menanggapi persoalan tersebut, ia menyampaikan:
“Akan kami cari tahu siapa oknum yang menarik pungutan parkir di Unit Pelayanan Daya dan saya sudah sampaikan ke Satpol BKO untuk menindaklanjuti.”
Pernyataan tersebut patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan janji penelusuran dan penempatan personel Satpol PP BKO. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa pihak yang memberikan izin, menugaskan, atau membiarkan orang-orang tersebut berada di area parkir fasilitas pelayanan pemerintah.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Keberadaan Mereka?
Sebagai lembaga kontrol sosial, kami mempertanyakan beberapa hal mendasar kepada pihak Kecamatan Biringkanaya:
1. Siapa yang memberikan izin kepada Andi Akram dan Chris untuk berada serta beraktivitas di area parkir Unit Pelayanan Daya?
2. Apakah keduanya memiliki surat tugas atau rekomendasi resmi dari pemerintah kecamatan?
3. Siapa yang menerbitkan atau memberikan ID card yang digunakan, apabila benar kartu tersebut bukan identitas resmi petugas?
4. Mengapa terdapat rompi yang menyerupai atribut petugas parkir di lokasi tersebut?
5. Apabila tidak ada pungutan parkir, apa penjelasan pihak kecamatan mengenai uang yang terlihat di tangan salah satu oknum?
6. Apakah pihak kecamatan sudah memeriksa langsung keterangan para saksi dan masyarakat yang mengaku pernah mengalami kejadian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada klarifikasi sepihak.
Kami juga mendesak agar pengawasan tidak hanya dilakukan di Unit Pelayanan Daya. Seluruh unit pelayanan di wilayah Kecamatan Biringkanaya perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada praktik serupa, termasuk keberadaan pihak-pihak yang mengatasnamakan relawan tanpa kejelasan penugasan dan kewenangan.
Fasilitas pelayanan publik bukan ruang bebas bagi siapa pun untuk menjalankan aktivitas yang tidak memiliki dasar kewenangan. Apabila memang terdapat relawan, pemerintah harus menjelaskan status, tugas, dan dasar penempatannya secara transparan.
Jangan Hanya Klarifikasi, Ungkap Siapa di Balik Penempatan Oknum Tersebut!
Kami meminta Camat Biringkanaya beserta jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, membuka fakta kepada publik, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh dua narasi yang berbeda: satu pihak menyebut tidak ada pungutan, sementara pengalaman warga dan hasil penelusuran awak media justru menunjukkan adanya dugaan aktivitas pemungutan uang parkir.
Publik tidak membutuhkan pembelaan atau klarifikasi yang hanya bersifat normatif. Publik membutuhkan fakta, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Jika mereka memang hanya relawan, siapa yang mengangkat dan memberikan kewenangan? Jika tidak pernah ada penugasan, mengapa mereka bisa leluasa berada di area pelayanan publik?
Pertanyaan inilah yang harus dijawab oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, bukan justru dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
(Redaksi)






