MAKASSAR – kpkinvestigate.com-Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA) Pasukan Adat To Manurung, Rian Latief Lakaseng, secara resmi melaporkan pemilik dan pengelola media online rakyatbiasa.news ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Polda Sulsel. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pendistribusian informasi elektronik yang memuat penghinaan melalui media elektronik.
Pengaduan resmi tersebut teregister pada tanggal 7 Oktober 2026 pukul 18.00 Wita berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang diterima langsung oleh penyidik Briptu Alwi Sahrul.
Menurut Rian Latief, persoalan ini bermula ketika situs berita online rakyatbiasa.news menerbitkan artikel pada 7 Oktober 2026 dengan judul “Rekaman Dugaan Intervensi Penyidikan di Polres Lutim Beredar, Propam Polda Sulsel Disorot”. Ia menyatakan bahwa sebelum berita tersebut dinaikkan ke ruang publik, pihak pelapor sebetulnya telah dihubungi melalui telepon serta memberikan klarifikasi dan penjelasan utuh guna meluruskan duduk perkara dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara objektif.
“Meskipun klarifikasi dan penjelasan tandingan telah disampaikan secara patut sebelum penayangan berita, pihak pengelola media rakyatbiasa.news tetap mempublikasikan berita tersebut dengan narasi yang mendiskreditkan, menyerang kehormatan, serta mencemarkan nama baik kami tanpa mengindahkan asas keberimbangan (cover both sides dalam kode etik jurnalistik yang benar),” ujar Rian dihadapan awak media, Rabu (7/10/2026)
Tindakan penyebarluasan informasi melalui sistem elektronik tersebut dinilai telah menciptakan opini publik yang negatif, merusak reputasi, serta menyerang kehormatan nama baik pelapor secara sengaja tanpa hak.
Dalam dokumen laporan pengaduan tersebut, pihak pelapor menyertakan dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah secara tertulis di media.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam pengaduan ini, di antaranya bukti dokumen elektronik berupa tangkapan layar (screenshot) halaman situs rakyatbiasa.news beserta tautan aktif, bukti komunikasi berupa rekaman panggilan telepon, log panggilan, serta riwayat percakapan saat proses klarifikasi dilakukan sebelum berita diterbitkan.
Melalui langkah hukum ini, LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung berharap aparat penegak hukum, khususnya Penyidik Siber Polda Sulsel, dapat segera memanggil dan memeriksa pemimpin redaksi, penanggung jawab, serta wartawan/penulis dari media rakyatbiasa.news guna menegakkan kebersihan ruang digital serta memberikan perlindungan hukum atas harkat, martabat, dan nama baik institusi.
Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Pewarta: Ulla’ Taruna






