Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal, Ryan Latief Lakaseng Tegaskan Posisi Strategis dan Operasional LBH Pasukan Adat To Manurung

MAKASSAR — kpkinvestigate.com-Ketua Pasukan Adat Tomanurung yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief Lakaseng, memberikan penjelasan komprehensif mengenai karakteristik, tata kelola, ruang lingkup operasional, serta posisi strategis LBH yang bernaung di bawah lembaga adat.

​Edukasi dan pencerahan ini disampaikan guna memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat agar dapat membedakan antara LBH mandiri dengan LBH yang berstatus sebagai bagian dari struktur organisasi induk, baik dari segi legalitas maupun batas kewenangan pendampingan hukum.

Advertisement
Hubungi Kami

*​Berikut adalah pokok-pokok penjelasan yang disampaikan oleh Ryan Latief Lakaseng:*
​1. Legalitas Hukum dan Hubungan Struktural dengan Organisasi Induk:
​Berbeda dengan LBH yang berdiri sendiri sebagai entitas badan hukum mandiri dengan Akta Notaris dan SK AHU (Administrasi Hukum Umum) khusus, LBH di bawah naungan lembaga adat memiliki status hukum yang terintegrasi.
​”LBH di bawah naungan tidak berdiri sebagai entitas badan hukum yang terpisah, melainkan berstatus sebagai unit, divisi, atau cabang di bawah struktur organisasi induk yang lebih besar. Legalitas utamanya menginduk pada SK AHU milik organisasi atau lembaga induk,” jelas Ryan.

​Dari sisi pengelolaan, LBH ini bersifat terikat dan subordinat terhadap kebijakan organisasi induk. Seluruh keputusan strategis, arah program, hingga pengelolaan anggaran berjalan selaras serta di bawah pengawasan langsung pimpinan atau pemangku adat.

Dalam proses verifikasi dan akreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), unit ini wajib melampirkan persetujuan resmi pengurus pusat serta memperjelas hubungan struktural dengan lembaga induk.

​2. Fokus Utama: Perlindungan Hak Ulayat dan Sengketa Adat
​Dari segi ruang lingkup kegiatan, LBH yang berdiri sendiri umumnya berfokus pada penegakan hukum umum dan pembelaan hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, LBH Pasukan Adat Tomanurung mengarahkan perjuangan hukumnya secara khusus pada identitas kultural dan keadilan masyarakat adat.

​Arah pendampingan difokuskan pada:
​Pemberian pembelaan terhadap hak ulayat.
​Penyelesaian sengketa adat.
​Perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang bersandar pada nilai-nilai kearifan lokal.

*​3. Batas Kewenangan:* Optimal di Ranah Non-Litigasi hingga Penunjukan Advokat Berlisensi
​Dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat, LBH Pasukan Adat Tomanurung menerapkan pembagian peran yang jelas antara penanganan di luar pengadilan (non-litigasi) dan di dalam persidangan (litigasi).
​Ranah Non-Litigasi: Bergerak optimal melalui penyuluhan hukum, pembuatan kronologi, konsultasi, hingga pendampingan masyarakat saat melapor ke kepolisian, dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan dan kompetensi paralegal yang bertugas.

*​Ranah Litigasi (Persidangan):* Ketika perkara hukum berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan, mekanismenya disesuaikan dengan ketentuan hukum formal.
​”LBH yang berada di bawah naungan induk organisasi seperti lembaga adat, yayasan, atau organisasi agama dan sosial bisa bertindak di ranah non-litigasi, dan untuk kepentingan litigasi di persidangan, kami menunjuk anggota yang memiliki sertifikat advokasi resmi,” tegas Ryan.

​Melalui pemaparan ini, Ryan Latief Lakaseng berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memahami koridor hukum yang berlaku. LBH Pasukan Adat Tomanurung berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat secara profesional—memastikan pendampingan di luar pengadilan berjalan optimal melalui paralegal yang sah, sekaligus menghadirkan advokat berlisensi di ruang sidang demi menghadirkan keadilan sosial yang berakar pada kebudayaan dan martabat masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *