Kpkinvestigate.com-MAKASSAR — PT. Sinar Gowa Sukses, perusahaan distributor barang konsumsi cepat saji (FMCG) yang berlokasi di Jl. Ir. Sutami No. 88, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan para pekerjanya. Menurut laporan yang diterima, pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi beberapa hal berikut:
*1. Tuntutan Kerja Berlebihan Tanpa Kompensasi*
Pekerja bagian penjualan, atau sales, dipaksa bekerja hingga larut malam, sering kali hingga pukul 22.00 Wita atau bahkan lebih. Namun, lembur yang mereka lakukan tidak dihargai dengan tambahan kompensasi yang sesuai, melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
*2. Penahanan Ijazah sebagai Jaminan*
Ditemukan pula bahwa perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan selama masa kerja mereka. Praktik ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja, tetapi juga memperlihatkan kurangnya kepercayaan dan penghargaan terhadap tenaga kerja.
*3. Penundaan Pembayaran Gaji*
PT. Sinar Gowa Sukses juga diduga menahan gaji pekerja yang masa kontraknya telah berakhir. Gaji mereka baru akan dibayarkan tiga bulan kedepan setelah kontrak berakhir, menimbulkan ketidakpastian dan tekanan finansial bagi para pekerja yang bergantung pada pendapatan tersebut.
*4. Upah Minimum di Bawah Standar*
Lebih lanjut, perusahaan diduga membayar upah minimum yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga melanggar peraturan mengenai upah minimum kota yang berlaku.
*5. Beban Tanggung Jawab Barang Retur*
Pelanggaran terakhir yang dilaporkan adalah kebijakan perusahaan yang membebankan tanggung jawab atas barang retur atau barang yang dikembalikan dari toko kepada pekerja sales. Kebijakan ini dianggap tidak adil dan membebani pekerja secara finansial.
Pelanggaran-pelanggaran ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga ketenagakerjaan dan serikat pekerja, yang menyerukan investigasi dan tindakan tegas terhadap PT. Sinar Gowa Sukses. Diharapkan, dengan adanya perhatian publik dan tindakan dari pihak berwenang dalam hal ini Disnaker kota dan provinsi agar hak-hak pekerja dapat lebih dilindungi dan ditegakkan dengan lebih baik di masa depan.
Sebelumnya kami sudah menghubungi pihak HRD perusahaan, namun tidak merespon. Hingga berita ini dipublikasikan. Kami menunggu hak jawab dari pihak perusahaan apabila ingin melakukan klarifikasi.
#tim media




