MAKASSAR-kpkinvestigate.com-Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat (LBH LIRA) Sulawesi Selatan menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu kolektor WOM Finance cabang Makassar yang dinilai arogan dan tidak sopan dalam melakukan penagihan kepada debitur.
Ryan Latief, Ketua LBH LIRA yang juga memimpin Pasukan Adat To Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari wartawan mengenai insiden yang terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kejadian tersebut berlangsung di parkiran masjid di sekitar wilayah Kecamatan Tamalanrea sekitar pukul 16.30 WITA.
Menurut laporan yang diterima, kolektor tersebut bertemu dengan debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan untuk sebuah unit motor roda dua. Dalam interaksi tersebut, kolektor menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, seperti “kamu kira saya takut dengan kamu?” serta menantang dengan mengatakan bahwa, meskipun debitur tersebut adalah anggota LSM dan wartawan, ia tidak merasa takut.
Ryan Latief menyatakan bahwa tindakan kolektor tersebut sangat tidak dapat diterima dan mencederai etika dalam proses penagihan. “Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat, kami sangat menyayangkan perilaku seorang kolektor yang seharusnya menjalankan tugas dengan profesional dan sopan,” ujarnya.
Secara hukum, kolektor (debt collector) tidak dibolehkan menarik motor debitur secara paksa, meskipun sudah menunggak 2 atau 3 bulan. Penarikan hanya sah jika dilakukan melalui prosedur pengadilan atau diserahkan secara sukarela oleh debitur.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak atau paksa jika debitur keberatan. Penarikan paksa di jalanan umum atau perampasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perampasan/pencurian dengan kekerasan) sesuai Pasal 365 KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ryan menegaskan bahwa LBH LIRA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum kepada pihak nasabah yang merasa dirugikan. “Kami berharap pihak WOM Finance dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum kolektor tersebut untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat.”
LBH LIRA berharap agar insiden seperti ini tidak terulang kembali dan semua pihak yang terlibat dalam dunia pembiayaan dapat menjalankan tugasnya dengan mengedepankan etika dan profesionalisme. Selain itu, Ryan juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan melaporkan segala bentuk tindakan tidak menyenangkan kepada pihak berwenang.
Dengan adanya kejadian ini, LBH LIRA berharap agar pihak perusahaan pembiayaan dapat lebih selektif dan memberikan pelatihan yang baik kepada para kolektornya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Ulla)




