PT. Sinar Gowa Sukses (SGS) Diduga Masih Memaksa Sales-nya Pulang Malam dan Lembur Tidak Dibayarkan; DPD LSM GEMPA Makassar Segera Laporkan ke Polda Sulsel

kpkinvestigate.com-MAKASSAR, PT. Sinar Gowa Sukses (SGS) yang terletak di Jl. Prof Ir. Sutami No. 88 Makassar, sebuah perusahaan distributor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), kembali menjadi sorotan publik terkait kebijakan kerja yang dinilai tidak manusiawi terhadap para tenaga penjualnya. Laporan dari berbagai media dan lembaga menyatakan bahwa perusahaan ini diduga masih memaksa para pekerja salesnya untuk pulang larut malam, bahkan hingga pukul 12 malam, tanpa adanya kompensasi lembur yang layak.

Dalam beberapa kesempatan, PT. SGS telah disoroti karena aturan kerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Para tenaga penjual di perusahaan ini mengeluhkan jam kerja yang panjang dengan tekanan untuk mencapai target penjualan yang tinggi. Mereka sering kali harus bekerja melebihi jam kerja normal, yakni setelah pukul 18.00, bahkan hingga tengah malam.

Menanggapi situasi ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM GEMPA Makassar Sulawesi Selatan berencana untuk melaporkan PT. Sinar Gowa Sukses ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut akan menyoroti pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja, termasuk jam kerja yang berlebihan dan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).

Ketua DPD LSM Gempa Makassar yang disapa Ulla’ Taruna, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mendesak Disnakertrans Provinsi Sulsel segera lakukan pembinaan dan tindak tegas perusahaan tersebut,” ujarnya.

DPD LSM GEMPA Makassar mendesak PT. SGS untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan kerjanya dan memastikan bahwa semua karyawan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga menuntut adanya transparansi dalam proses penghitungan jam lembur dan pembayaran yang sesuai.

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan maksimal 12 bulan, serta denda Rp10 juta hingga Rp100 juta. Pelanggaran ini terkait kewajiban pengusaha yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Para pekerja berharap dengan adanya perhatian dari pihak berwenang dan media, PT. SGS akan melakukan perubahan yang berarti dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan adil. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi aturan ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak pekerja.

Hingga berita ini di publikasikan, pihak manajemen PT. Sinar Gowa Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta kode etik Jurnalistik.

(Ulla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *