kpkinvestigate.com-MAKASSAR – Teka-teki penyebab kematian Muh. Taufik di balik jeruji besi akhirnya terjawab secara hukum. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) petugas Rutan Sidrap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan dokumen , berupa Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap.Tsk/24/IV/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, disebutkan bahwa oknum ASN petugas Rutan Sidrap yang ditetapkan tersangka, berinisial AS (31), warga Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulsel.
Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sulsel menetapkan AS sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah, termasuk hasil ekshumasi dan otopsi jenazah korban. Oknum ASN petugas Rutan Sidrap ini diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam surat penetapan tersebut, tersangka AS dijerat dengan Pasal 468 KUHP atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan mati. Kejadian berdarah ini diketahui berlokasi di dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Sidrap, tempat almarhum Muh. Taufik seharusnya menjalani masa pembinaan.
Paman korban yakni Safaruddin Daeng Nompo, menyatakan bahwa penetapan oknum ASN ini sebagai tersangka adalah bentuk keadilan yang dinanti pihak keluarga. Sejak awal, keluarga menaruh kecurigaan besar karena banyaknya luka lebam dan luka terbuka pada jasad korban.
”Hari ini menjadi bukti bahwa Muh. Taufik tidak bunuh diri, melainkan dianiaya hingga tewas. Kami berterima kasih kepada Polda Sulsel yang telah menetapkan tersangka pembunuh dalam kasus ini. Hari ini kami diminta datang ke Polda Sulsel bertemu penyidik namun kami tunda sampai besok berhubung masih ada pekerjaan. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Daeng Nompo, dihubungi sesaat lalu, Selasa (5/5/2026).
Ditetapkannya AS sebagai tersangka dalam.kasus pembunuh terhadap napi di Rutan Sidrap ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Publik kini menanti apakah ada oknum petugas lain yang turut serta atau melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait status kepegawaian oknum ASN yang kini resmi menyandang status tersangka tersebut. (**/SR)





