PANGKEP,- kpkinvestigate.com- 5 November 2026 – Pengadilan Negeri Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil melaksanakan eksekusi lahan seluas ±4.18,5 m2 di jln kerikil Kampung matojeng , Kelurahan minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pangkep sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Pangkep Nomor 417/KPN/W22-U./HK2.4/x/2026 , yang sebelumnya telah melalui seluruh tahapan proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara perdata.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Bapak Mohammad Fauzi Salam, S.H., M.H.. tersebut diawali dengan briefing pada pukul 07.15 WITA di halaman kantor Pengadilan Negeri Pangkep. Pelaksana Eksekusi, Panitera, Bapak Sadar Suanna, S.H. dan Anggota Tim Eksekusi lainnya mendengarkan arahan dengan seksama sebelum terjun ke objek eksekusi.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi Pengadilan Negeri Pangkep.
“Bahwa dalam menjalankan tugas eksekusi diperhatikan dokumen administrasi harus lengkap dan pelaksanaannya senantiasa memperhatikan keselamatan, menghindari kekerasan dan laksanakan eksekusi dengan baik”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Pangkep.
Eksekusi lahan dilaksanakan di lokasi objek sengketa dengan pengamanan yang terkoordinasi bersama aparat kepolisian, TNI, serta unsur pemerintah setempat guna memastikan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. “Kepada aparat pengamanan dari Polres Pangkep,Polsek Minasatene dan Kodim 1421 Pangkep untuk mengamankan jalannya eksekusi dengan baik, tegas dan terukur” ujar Ketua Pengadilan Negeri Pangkep.
Inti arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkep dalam pelaksanaan eksekusi berfokus pada keseimbangan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi etika dan humanitas.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Pangkep telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk memberikan teguran (aanmaning) kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Namun karena putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, maka pengadilan melaksanakan eksekusi sebagai langkah hukum terakhir.
Selama proses eksekusi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Seluruh pihak yang terlibat mengikuti arahan petugas, dan kegiatan dapat diselesaikan dengan tertib tanpa gangguan berarti. Hal ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri Pangkep dengan aparat keamanan serta pemerintah setempat.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Pengadilan Negeri Pangkep berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa lembaga peradilan hadir sebagai institusi yang mampu memberikan solusi hukum secara adil dan pasti. Pengadilan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menghormati dan mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.
(Saiful Rahman)












