MAKASSAR — kpkinvestigate.com-Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA) Pasukan Adat To Manurung secara resmi meminta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Timur untuk menangguhkan proses penyidikan serta menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap klien mereka, Qadriah Ningsih Rahmadani alias Riri. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan kendaraan satu unit mobil merek Chery Tiggo 9 CSH Premium (4×4) AT yang dilayangkan oleh Saudara Salman dengan nomor register LP/B/115/VII/2026/SPKT/POLRES LUWUTIMUR PODA SULSEL tertanggal 31 Juli 2026.
Ketua Umum LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief Lakaseng, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan permohonan penjadwalan ulang pemanggilan pada 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Ryan menjelaskan bahwa saudari Qadriah untuk sementara belum dapat memenuhi panggilan penyidik Polres Luwu Timur karena masih harus menghadiri dan menjalani sejumlah proses klarifikasi terkait lima laporan polisi yang sedang ditangani di Polda Sulawesi Selatan.
“Kami memohon agar proses pemberian keterangan atau pemeriksaan tersebut dapat difasilitasi di Polda Sulsel demi efisiensi dan efektivitas waktu, sejalan dengan pengajuan yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada pihak Irwasda saat gelar perkara khusus pada 15 Oktober 2026 di Polda Sulsel,” ujar Ryan Latief dihadapan awak media kpkinvestigate.com pada Kamis (22/10/2026)
Lebih lanjut, melalui surat resmi Nomor 0009/LBH LIRA/PATM/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Luwu Timur, Ryan menilai bahwa perkara pidana tersebut perlu ditangani secara cermat. Pasalnya, objek kendaraan yang dipersoalkan juga menjadi bagian dari sengketa keperdataan antara Qadriah Ningsih Rahmadani dengan Salman dan PT Rustika Global Indonesia.
*Sengketa Kepemilikan Kendaraan Bergulir di Pengadilan Negeri Malili:*
LBH LIRA membeberkan bahwa sengketa keperdataan terkait penguasaan, hak penggunaan, dan dasar klaim kepemilikan kendaraan tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Malili pada 19 Oktober 2026 dengan Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN MII, di mana jadwal sidang pertama telah ditetapkan pada 4 November 2026.
Menurut Ryan, persoalan kendaraan ini sejatinya telah muncul sebelum proses pidana berjalan, merujuk pada surat somasi Salman tertanggal 19 Mei 2026 mengenai klaim kepemilikan dan tuntutan pengembalian kendaraan. Oleh karena itu, pihaknya menyoroti hubungan antara perkara perdata dan pidana (prejudicieel geschil atau sengketa pendahuluan), di mana penilaian terhadap unsur dugaan tindak pidana penggelapan harus memperhatikan fakta-fakta kepemilikan dan penguasaan yang sedang diuji di peradilan perdata.
*Empat Poin Permintaan Utama kepada Kapolres Luwu Timur:*
Dalam upayanya mendampingi pencari keadilan, LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung menyampaikan empat poin permintaan kepada Kapolres Luwu Timur:
1. Menerima dan mencatat pemberitahuan ketidakhadiran Qadriah Ningsih Rahmadani disertai alasan yang jelas serta memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemanggilan pada waktu yang disepakati.
2. Mengabulkan permohonan penangguhan proses penyidikan terhadap Qadriah dengan mempertimbangkan sengketa keperdataan yang sedang berjalan di PN Malili.
3. Melaksanakan gelar perkara khusus untuk menilai hubungan antara sengketa perdata dan pembuktian unsur dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan.
4. Memberikan tanggapan tertulis atas permohonan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas penanganan perkara.
Meski mengambil langkah hukum perdata, Ryan menegaskan bahwa lembaganya tetap menghormati kewenangan penyidik dan langkah ini bukanlah bentuk penolakan terhadap proses hukum. Ia berharap pihak kepolisian dapat memandang persoalan ini secara objektif, cermat, dan proporsional.
Sebagai bentuk transparansi, surat pemberitahuan dan permohonan ini turut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sulsel, Kadiv Propam, Kabareskrim Mabes Polri, Kompolnas, Ketua PN Malili, serta arsip lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polres Luwu Timur serta tanggapan dari pihak pelapor masih diperlukan guna mewujudkan pemberitaan yang berimbang.
Pewarta: Ulla’ Taruna






