*Ryan
MAKASSAR – kpkinvestigate.com-Ketua Pasukan Adat To Manurung sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief Lakaseng, secara resmi melaporkan Saudara Salman bersama pengacaranya kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan pihaknya.
Ryan Latief Lakaseng menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus menjaga nama baik pribadi dan marwah organisasi yang dipimpinnya.
Menurut Ryan, pihaknya menilai terdapat pernyataan atau informasi yang disampaikan oleh pihak terlapor ke ruang publik yang perlu diuji kebenaran serta pertanggungjawaban hukumnya melalui mekanisme yang berlaku.
“Langkah hukum ini kami tempuh bukan semata-mata untuk menjaga nama baik pribadi maupun marwah organisasi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan dan menyebarkan informasi kepada publik. Setiap tuduhan harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ryan.
*Singgung Ketentuan Hukum Pencemaran Nama Baik:*
Ryan menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menurut pihaknya berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, khususnya mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam konteks tersebut, Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pencemaran dan pencemaran tertulis. Sementara itu, Pasal 439 mengatur ketentuan mengenai fitnah dalam konteks tindak pidana pencemaran.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, bentuk pernyataan yang dipersoalkan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan pihak berwenang sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ryan juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan Saudara Salman, yakni dugaan keterlibatan dalam persoalan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebutnya mencapai ratusan ton BBM bersubsidi.
Ryan menyatakan bahwa laporan terkait dugaan persoalan BBM bersubsidi tersebut telah lebih dahulu diterima oleh pihak kepolisian di Polda Sulawesi Selatan.
Namun, dugaan tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Penyebutan nama pihak tertentu dalam kaitan dugaan tindak pidana tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berharap seluruh laporan dan pengaduan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ryan.
Dengan dilayangkannya laporan tersebut, pihak Pasukan Adat To Manurung menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ryan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dengan mengedepankan bukti dan keterangan para pihak, sehingga persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Saudara Salman maupun pengacaranya untuk menyampaikan tanggapan atas pernyataan dan laporan tersebut, sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ulla’ Taruna)






