MAKASSAR —kpkinvestigate.com Penegakan hukum di Indonesia dinilai harus kembali pada fitrah utamanya, yakni memberikan rasa aman dan keadilan sejati bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pasukan Adat To Manurung sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA) Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk hadir sebagai benteng pertahanan terakhir bagi rakyat miskin dan tertindas.
“Kami sangat berharap para penegak hukum benar-benar menjadi perisai pelindung keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dari tingkat atas hingga tingkat paling bawah. Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, tetapi harus menyentuh masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan hak-hak hukumnya,” ujar Ryan Latief dihadapan awak media (20/09/2026)
Secara khusus, Ryan menyoroti peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat. Ia mendorong agar semangat dan narasi institusi Polri, yaitu Presisi (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan), benar-benar diimplementasikan secara konkret di lapangan.
“Polri diharapkan mampu menjadi pelindung rakyat untuk mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi perisai keadilan sebagaimana narasi Polri itu sendiri: Presisi—bekerja cepat, tepat, dan selesai. Prinsip ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ryan menyinggung fenomena sosial yang kerap meresahkan masyarakat terkait akses terhadap keadilan, seperti stigma “no viral no justice” dan “no money no justice”. Ia menyerukan reformasi mental dan tata kelola penegakan hukum agar prinsip-prinsip transaksi atau ketergantungan pada tekanan publik dapat dihentikan sepenuhnya.
“Mari kita hentikan semua cara-cara yang tidak halal dan tidak adil dalam mendapatkan keadilan di muka bumi ini. Jangan sampai rakyat merasa keadilan hanya milik mereka yang memiliki uang atau mereka yang mampu memviralkan kasusnya. Keadilan adalah hak dasar setiap warga negara,” tambahnya.
Melalui LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung bersama Pasukan Adat To Manurung, pihak kepengurusan saat ini terus menyusun dan mematangkan berbagai strategi hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat awam dan kurang mampu mendapatkan pengawalan, pendampingan, serta kepastian hukum yang setara di hadapan undang-undang.











