kpkinvestigate.com – PANGKEP – Pemerintah Desa Kassiloe menggelar rangkaian Musyawarah Desa di Baruga Sayang Kantor Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, Senin, (24/8/2026).
Musyawarah tersebut meliputi Penetapan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026, Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan dan kesepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKPDes TA. 2028, serta Penetapan RKPDes TA. 2027 dan Daftar Usulan RKPDes TA. 2028.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Labakkang Bahri, S.E., M.M., Kepala Desa Kassiloe Suriadi Saka, S.H., Ketua TP PKK Desa Kassiloe Suriani Yusuf, Sekretaris BPD Desa Kassiloe Abd Salam, S.H., Jabatan Fungsional PSM Dinas PMD Kabupaten Pangkep Idris, S.Sos-Kartini, S.E., TA P3MD Kabupaten Pangkep Ir. Abdi Halim, Pendamping Desa Kecamatan Labakkang Faisal, S.T-Muh. Rasyidin Badar, S.Sos, Pendamping Lokal Desa Hariaty, S.Pi, Kepala Pustu Desa Kassiloe Siti Subaedah, A.Md.Kep, Tenaga Pendidikan UPT SDN 13 Kassiloe H. Anwar, S.Sos, Bhabinkamtibmas Desa Kassiloe Aiptu Ilyas Hasan, Babinsa Desa Kassiloe Serma Budianto, Sekretaris Desa Kassiloe Arifin, S.Sos, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Staf Desa, Kepala Dusun, Ketua RK, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kader Posyandu, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris BPD Desa Kassiloe Abd Salam, S.H. Menyampaikan pentingnya musyawarah ini sebagai dasar perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.
Kepala Desa Kassiloe Suriadi Saka, S.H. Mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan. Beliau berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi acuan dalam penyusunan program kerja desa yang tepat sasaran.
Camat Labakkang Bahri, S.E., M.M. Menekankan agar seluruh usulan dalam RKPDes selaras dengan prioritas pembangunan Kecamatan dan Kabupaten.
Jabatan Fungsional PSM Dinas PMD Kabupaten Pangkep Idris, S.Sos. Memberikan arahan terkait peran masyarakat dalam mendukung program pembangunan Desa.
Penjelasan teknis TA. P3MD Kabupaten Pangkep Ir. Abdi Halim. Menyampaikan materi terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 serta tahapan penyusunan RKPDes TA. 2027 dan DU RKPDes TA. 2028. Menjelaskan indikator penilaian Indeks Desa, sumber data yang digunakan, serta pentingnya validitas data untuk menentukan status perkembangan desa dan perencanaan program yang akan diusulkan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKP oleh Ketua Tim Penyusun, Arifin, S.Sos.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan perencanaan pembangunan Desa Kassiloe Tahun 2027 dan usulan 2028 dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.














