Pemdes Manakku Gelar Musyawarah Desa Untuk Penyusunan RKPDes 2027, DU RKPDes 2028 Dan Perubahan RPJMDes 2022-2029

kpki vestigate.com. – PANGKEP – Pemerintah Desa Manakku menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKPDes Tahun Anggaran 2028, dirangkaikan dengan Musrenbang Desa Penetapan Perubahan RPJMDes Periode 2022-2029. Bertempat di Aula Kantor Desa Manakku Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, Selasa, 21 Juli 2026.

Advertisement
Hubungi Kami

Kegiatan ini dihadiri oleh, Camat Labakkang Bahri, S.E., M.M., Kepala Desa Manakku Jupri Sawedi, Ketua BPD Desa Manakku H. Pallawarukka Dg. Nassa, Ketua TP-PKK Desa Manakku Hj. Hasdiana, Pendamping Desa Kecamatan Labakkang Muh Rasyidin Badar, S.Sos – Faisal, S.T., Babinsa Desa Manakku Serma Karyo, Bhabinkamtibmas Desa Manakku Bripka Abd Rahman, Kepala UPT SD Negeri 17 Paukiri Muh Akil, S. Pd., Guru UPT SMP Negeri Satap 4 Labakkang Muh Waris, S.Pd., Guru UPT SD Negeri 2 Labakkang Safri Hafid, S.
Pd., Sekretaris Desa Manakku Irham, Kepala Seksi, Kepala Urusan Perangkat Desa, Kepala Dusun, Ketua RK, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan undangan lainnya.

Ketua BPD Desa Manakku H. Pallawarukka Dg. Nassa Menekankan pentingnya perencanaan jangka menengah dan jangka pendek desa.
“Hari ini kita menyusun RKPDes 2027, DU RKPDes 2028, sekaligus menetapkan perubahan RPJMDes 2022-2029 agar arah pembangunan desa lebih jelas dan terarah.

Kepala Desa Manakku Jupri Sawedi. Menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang hadir.
“Terima kasih atas kehadirannya. Masukan dari BPD, pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan masyarakat sangat kami butuhkan agar program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan warga.

Camat Labakkang Bahri, S.E., M.M. Mengapresiasi langkah Pemdes Manakku.
“Kita bersama-sama menyusun dokumen perencanaan desa. Pastikan setiap usulan berbasis data dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh Pendamping Desa Kecamatan Labakkang Faisal, S.T. Mengenai mekanisme penyusunan RKPDes, DU RKPDes, dan perubahan RPJMDes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *