kpkinvestigate.com – PANGKEP — Tiga oknum petugas keamanan (sekuriti) PT Semen Tonasa yang bertugas di kawasan Pelabuhan, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, diringkus aparat kepolisian Polsek Bungoro. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempat mereka bekerja dengan taksiran kerugian mencapai Kurang lebih Rp 1 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian, ketiga oknum sekuriti yang seharusnya menjaga keamanan area tersebut justru memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan tindak pidana. Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini tercatat sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak 16 kali di lokasi yang sama sepanjang periode Maret hingga Agustus 2025.
”Ketiga pelaku merupakan oknum sekuriti yang bertugas di Area pelabuahan Biringkassi, di mana tiga terduga pelaku ini memang bertugas menjaga area tersebut,” ungkap Kapolsek Bungoro Ridwan Saenong, SH,. M.H.
Dari rentetan aksi kejahatan tersebut, total material kabel yang berhasil digondol pelaku mencapai 2.000 meter atau setara dengan 1 rol kabel power. Meskipun nilai aset asli kabel tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1 miliar, para pelaku menjualnya ke pengepul barang bekas dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar, yakni seharga Rp 90 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata untuk ketiganya.
Modus Operandi Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan waktu piket jaga malam sekitar pukul 03.00 WITA saat situasi sepi. Mereka memotong kabel power per meter menggunakan gergaji besi agar berukuran lebih kecil sehingga mudah dibawa keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor (roda dua).
Potongan kabel tersebut kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di BTN Residen Biringkassi. Di tempat itulah para pelaku menguliti kulit luar kabel hingga menyisakan tembaga asli, lalu menjualnya kepada penadah di area Minasatene.
Akibat perbuatan nekat dan penyalahgunaan wewenang jabatan ini, ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Pangkep dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dakwaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.











