Ketua Umum LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung Menerima Aduan Masyarat atas Dugaan Penggelapan dan Penyelewengan BBM Bersubsidi Rp2 Miliar, Dilaporkan ke polda sulsel

MAKASSAR — kpkinvestigate.com- Lembaga Bantuan Hukum LIRA Lindungi Rakyat (LBH LIRA) Indonesia Pasukan Adat To Manurung secara resmi melaporkan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Laporan tersebut mengaitkan seorang pejabat direksi perusahaan swasta yang diduga menyelewengkan dana operasional hingga miliaran rupiah.

Advertisement
Hubungi Kami

Ketua Umum LBH LIRA Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La kaseng, menyampaikan dihadapan awal media bahwa pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Salman, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Rustika Global Indonesia. Terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang perusahaan untuk membeli BBM bersubsidi kemudian menjualnya kembali ke perusahaan tambang nikel dengan harga industri.
“Kami melaporkan Salman atas dugaan penggelapan dalam jabatan serta penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak perusahaan secara finansial, tetapi juga menyalahgunakan hak masyarakat atas pasokan BBM bersubsidi,” tegas Ryan Latief La kaseng.

Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan surat laporan polisi tertanggal 14 September 2026, dugaan tindak pidana ini berlangsung sejak 1 Oktober 2025 hingga 28 Desember 2025 dan terus berlanjut.

Ryan menjelaskan bahwa terlapor Salman diduga mengambil dan mempergunakan dana operasional PT. Rustika Global Indonesia milik Direktur Utama Qadriah Ningsih Ramadani, sebesar Rp2.089.712.300 tanpa izin, dan tanpa persetujuan tertulis maupun lisan.
Dana operasional bernilai lebih dari Rp2 miliar tersebut dipergunakan terlapor untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Labose yang berlokasi di Desa Laskap, Kecamatan Malili, Jalan Poros Malili-Batu Putih, Kabupaten Luwu Timur. BBM bersubsidi yang diperoleh secara melawan hukum itu kemudian dijual kembali ke perusahaan pertambangan nikel, PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta Trans No. 02, Puncak Indah, Malili, Luwu Timur, dengan mengacu pada harga non-subsidi (harga industri).
“Hasil dari transaksi penjualan BBM tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Rustika Global Indonesia, melainkan diduga dialihkan ke rekening PT. Citra Energi Migas, perusahaan yang dipimpin oleh anak terlapor bernama Andry Saldy, serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terlapor. Hal ini mengakibatkan kerugian materiil bagi perusahaan milik korban sebesar Rp2,8 miliar,” lanjut Ryan Latief.

Bukti dan Pasal Persangkaan
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung kepada pihak kepolisian, di antaranya:
– Bukti transfer dan rekening koran terkait catatan pengeluaran dana perusahaan yang digunakan tanpa izin.
– Bukti transaksi/nota pembelian BBM bersubsidi dan pengiriman/penjualan BBM ke pihak tambang PT CLM.
– Dokumen legalitas perusahaan berupa Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham.
– Keterangan saksi-saksi, yaitu Ibu Qadriah Ningsih Ramadani dan Ibu Sri Narty.

Atas perbuatan tersebut, terlapor disangkakan melanggar beberapa pasal hukum:
– Pasal 488 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan dalam Jabatan.

– Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan.

– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait perbuatan mengangkut, menyalurkan, dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukannya.

Ryan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional demi menegakkan keadilan serta mengusut tuntas praktek mafia BBM ilegal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *