MAKASSAR —kpkinvestigate.com- Perumda Parkir Makassar Raya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pungutan parkir komersial sebesar Rp5.000 terhadap kendaraan angkutan niaga di Pos Mandai. Pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pelayanan parkir komersial yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut hasil bumi yang memasuki wilayah Kota Makassar.
Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan bahwa tarif Rp5.000 tersebut menerapkan mekanisme sekali bayar untuk penggunaan layanan parkir selama satu hari.
Kebijakan ini diberlakukan bagi kendaraan niaga yang mengangkut berbagai komoditas, seperti pasir, sayuran, dan hasil bumi lainnya yang masuk ke wilayah Kota Makassar.
Melalui mekanisme tersebut, setiap pengemudi yang telah melakukan pembayaran akan memperoleh karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Karcis tersebut dapat digunakan untuk mengakses layanan parkir pada ruas-ruas tepi jalan umum di Kota Makassar yang termasuk dalam cakupan pelayanan selama satu hari.
Dengan demikian, pengemudi tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir berulang kali ketika memarkir kendaraannya di lokasi yang masuk dalam cakupan layanan tersebut. Pengemudi cukup memperlihatkan karcis kepada juru parkir yang bertugas.
“Konsep yang kami terapkan adalah sekali bayar sebesar Rp5.000 dan berlaku selama satu hari. Jadi, ketika kendaraan tersebut melakukan aktivitas parkir di ruas tepi jalan umum dalam Kota Makassar, pengemudi cukup memperlihatkan karcis yang telah dimiliki tanpa harus membayar kembali. Justru sistem ini kami hadirkan untuk memberikan efisiensi biaya dan kemudahan bagi para pengemudi kendaraan niaga,” jelas Asrul, Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, kepada awak media kpkinvestigate.com, Jumat (6/11/2026).
Kehadiran Mitra Kepolisian Sebatas Dukungan Pengamanan
Menanggapi keberadaan mitra kepolisian di Pos Mandai, Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan pengamanan terhadap aktivitas pelayanan dan pelaksanaan tugas petugas di lapangan.
Perumda Parkir menjelaskan bahwa mitra kepolisian tersebut bukan bertindak sebagai pihak yang melakukan pemungutan biaya parkir, melainkan sebatas memberikan dukungan pengamanan guna memastikan kegiatan pelayanan berjalan tertib dan kondusif.
Tegas terhadap Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan
Perumda Parkir Makassar Raya juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap petugas yang terbukti melakukan pungutan melebihi tarif atau ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak perusahaan turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat serta mengajak semua pihak, termasuk insan pers, untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan parkir komersial tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi apabila terdapat petugas yang melakukan pungutan melebihi ketentuan. Karena itu, kami mengharapkan dukungan masyarakat, termasuk rekan-rekan media, untuk menyampaikan bukti berupa dokumentasi foto maupun video apabila menemukan dugaan pelanggaran. Jika terbukti, tentu akan kami tindak dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa penerapan sistem parkir komersial tersebut pada prinsipnya bertujuan memberikan kepastian biaya, efisiensi pembayaran, serta perlindungan kepada pengguna jasa agar tidak terbebani pungutan parkir berulang selama masa berlaku karcis.
Melalui klarifikasi ini, Perumda Parkir Makassar Raya berharap masyarakat dapat memahami secara utuh mekanisme pelayanan parkir komersial di Pos Mandai. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah pengguna jasa.
“Prinsip kami jelas, pelayanan parkir harus memberikan kemudahan, kepastian tarif, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ada penyimpangan di lapangan, kami terbuka terhadap laporan dan siap melakukan tindakan tegas,” tutupnya.
Perumda Parkir Makassar Raya
“Tertib Parkirnya, Mulia Kotanya.”
(Pewarta: Ulla’ Taruna)












