MAKASSAR —kpkinvestugate.com- Di tengah dinamika penegakan hukum di Tanah Air, Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia (LIRA) Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, S.T., S.H., menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan formal di bidang hukum ataupun sarana mencari penghasilan. Lebih dari itu, profesi advokat merupakan amanah besar yang menyangkut kehormatan, integritas, keadilan, serta nasib dan hak-hak sesama manusia.
Menurut Ryan Latief, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kecakapan dalam memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab moral dan spiritual. Sebab, setiap tindakan dalam menjalankan profesi hukum tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada klien, masyarakat, dan negara, tetapi juga kepada Allah SWT.
Ia memandang bahwa tanggung jawab seorang advokat memiliki dua dimensi utama yang tidak dapat dipisahkan, yakni pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat.
1. Pertanggungjawaban di Dunia: Menjaga Keadilan dan Profesionalisme
Dalam kehidupan bermasyarakat dan di hadapan hukum, advokat mengemban amanah sebagai bagian dari officium nobile, yakni profesi yang mulia dan terhormat.
Kemuliaan profesi tersebut harus tercermin melalui keberanian membela kebenaran, memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Seorang advokat harus mampu menjadi suara bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk bersuara, membela hak-hak masyarakat yang tertindas, serta memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat kepentingan bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan finansial,” tegas Ryan Latief kepada awak media kpkinvestigate.com, Kamis (5/11/2026).
Ia juga menekankan bahwa integritas dan etika merupakan fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat. Menjaga sumpah profesi, menaati kode etik, menjunjung tinggi kejujuran, serta menolak segala bentuk praktik yang menghalalkan cara demi memenangkan perkara merupakan wujud nyata profesionalisme seorang pembela hukum.
Menurutnya, setiap surat kuasa yang diberikan klien bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, kecakapan, ketulusan, dan komitmen terhadap kebenaran.
2. Pertanggungjawaban di Akhirat: Amanah di Hadapan Allah SWT
Selain tanggung jawab duniawi, Ryan Latief mengingatkan bahwa profesi advokat juga memiliki dimensi spiritual yang sangat mendalam.
Setiap langkah dalam proses pembelaan, setiap argumentasi yang disampaikan di persidangan, hingga setiap keputusan moral yang diambil seorang advokat pada hakikatnya memiliki konsekuensi yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
“Jangan pernah memperjualbelikan kebenaran demi kepentingan materi. Membela seseorang bukan berarti harus membenarkan segala perbuatannya. Seorang advokat harus mampu membedakan antara hak dan batil, antara memperjuangkan keadilan dan justru melindungi suatu kezaliman,” ujar Ryan.
Ia mengingatkan para praktisi hukum agar senantiasa berdiri di atas prinsip kebenaran, memperjuangkan hak agar kembali kepada pemiliknya, serta mencegah terjadinya ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Apabila profesi tersebut dijalankan dengan niat yang benar, kejujuran, dan tanggung jawab, maka setiap ikhtiar dalam memperjuangkan keadilan dapat menjadi ladang amal dan bernilai ibadah.
Sebaliknya, seorang advokat harus menyadari besarnya risiko moral dan spiritual apabila menggunakan keahliannya untuk merekayasa kebenaran, menutupi kezaliman, memutarbalikkan fakta, atau mengorbankan orang yang tidak bersalah demi keuntungan pribadi maupun materi semata.
*Landasan Niat dan Keberanian Moral:*
Menutup pernyataannya, Ryan Latief menegaskan bahwa niat dan keberanian moral merupakan dua hal penting yang harus senantiasa melekat dalam diri seorang advokat.
Menurutnya, membela klien harus tetap berada dalam koridor hukum, etika profesi, dan kebenaran. Pembelaan tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap perbuatan yang salah.
“Ketika seorang advokat menjalankan profesinya dengan niat menegakkan keadilan, membela hak-hak masyarakat lemah, serta mengharap rida Allah SWT, maka setiap lelah, perjuangan, dan pengorbanannya memiliki nilai ibadah.”
“Kesadaran spiritual inilah yang seharusnya menjadi benteng bagi setiap praktisi hukum agar tidak mudah tergoda oleh kekuasaan, jabatan, maupun materi. Seorang advokat harus jujur kepada hati nuraninya, berani berdiri di atas kebenaran, dan tidak gentar menghadapi tekanan selama yang diperjuangkan adalah keadilan,” tutupnya.
(Redaksi)












