MAKASSAR – kpkinvestigate.com Ketua Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung, Ryan Latief Lakaseng, menyampaikan peringatan keras kepada pengusaha Anthony Salim dan manajemen PT. Inti Cakrawala Citra atau Indogrosir Makassar. Pihaknya mendesak agar manajemen patuh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia serta mengeksekusi rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI terkait sengketa lahan di KM 18 Makassar.
Ryan menegaskan bahwa objek tanah yang saat ini dikuasai Indogrosir Makassar merupakan tanah adat milik Karaeng Djoddo, yang diperkuat dengan bukti fisik berupa keberadaan makam beliau yang masih berdiri di lokasi tersebut.
“Kami mengingatkan saudara Anthony Salim dan PT. Inti Cakrawala Citra agar menghormati hukum positif dan hasil rekomendasi RDP DPR RI. Jika tidak mengindahkan hukum dan rekomendasi resmi tersebut, maka kami siap menghadapi mereka dengan Pasukan Adat Tomanurung,” tegas Ryan Latief dihadapan awak media pada Kamis (19/09/2026)
Pertanyakan Dasar Hukum Klaim Indogrosir
Ryan Latief memprotes keras sikap PT. Inti Cakrawala Citra yang menilai somasi kedua dan terakhir dari pihak ahli waris telah gugur atau tidak memiliki kekuatan hukum. Ia mengkritik dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk mengabaikan bukti-bukti yuridis dan hasil penyelidikan kepolisian.
Beberapa fakta hukum utama yang disoroti meliputi:
– Bukti Laboratorium Forensik: Hasil uji Lab Forensik No. 25 / DTF / 2001 secara eksplisit menyatakan dokumen terkait berstatus Non-Identik atau palsu.
– Abaikan 4 Putusan Inkracht: Terdapat empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan SHM No.490/1984 atas nama Annie Gretha Warow, namun putusan tersebut bersumber dari alas hak Simana Boetaja Kohir 51 C1, Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai, seluas 5,75 Ha atas nama: Tjonra Karaeng Tola Non Identik alias Palsu berdasarkan Hasil Uji Lab No.25/DTF/200, serta SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw yang dinyatakan kalah dan dibatalkan.
– Fakta Salah Letak (KM 20 vs KM 18): Hasil penyelidikan Polda mengonfirmasi bahwa SHM No. 490/1984 berada di KM 20 (salah letak), sementara lokasi sengketa berada di KM 18 yang merupakan milik Abd Jalali Dg Nai selaku ahli waris sah Karaeng Tjoddo/Djoddo.
– Kejanggalan SHGB Indogrosir: Diterbitkannya SHGB No. 21970 atas nama PT Inti Cakrawala Citra / Indogrosir Makassar yang berdiri di atas tanah KM 18 milik Tjoddo, namun penunjuk haknya justru mengacu pada SHM No. 490/1984 yang berlokasi di KM 20 dan sudah dibatalkan pengadilan.
“Mengapa penerbitan SHM atau SHGB tidak didasarkan pada empat putusan inkracht, melainkan malah mengacu pada SHM No. 490/1984 yang sudah kalah dan dibatalkan? Mengapa SHGB Indogrosir di KM 18 menunjuk SHM yang letaknya di KM 20? Ada apa di balik ini semua hingga dua kali rekomendasi RDP DPR RI terus diabaikan?” ujar Ryan.
Pasukan Adat Tomanurung dan LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak atas tanah adat milik ahli waris Karaeng Djoddo dikembalikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Laporan: Ulla’ Taruna







