PANGKEP – kpkinvestigate.com – 14 September 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama media KPK-Investigasi mengecam keras tindakan oknum petugas koperasi berinisial AR asal Makassar. Terduga pelaku diduga kuat melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari pengancaman melalui media sosial, perampasan barang berharga, hingga kekerasan fisik terhadap seorang ibu rumah tangga di wilayah Pangkep.
Diawali Intimidasi di Media Sosial, Memuncak pada Perampasan dan Kekerasan
Kejadian bermula ketika AR diduga melakukan pengancaman terhadap korban melalui pesan singkat WhatsApp. Ia diketahui mengambil tangkapan layar foto profil korban, lalu menjadikannya pembaruan status disertai kalimat intimidasi dalam bahasa Makassar yang bermakna ancaman.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 10 September 2026. Saat korban sedang berkendara, AR yang mengendarai sepeda motor besar tiba-tiba memarkir kendaraannya di samping motor korban. Tanpa hak dan izin, ia merampas satu unit ponsel merek Vivo dari bagian depan motor korban sambil meneriaki korban terkait kewajiban pembayaran pinjaman. Ketika korban berusaha meminta kembali barangnya, terduga pelaku justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan yang hampir menjatuhkan korban ke aspal. Berkat sigapnya seorang pedagang di lokasi, korban berhasil tertahan dan tidak mengalami jatuh yang lebih parah.
Menghindari Pemeriksaan & Mengulur Waktu
Korban yang didampingi langsung oleh Ketua LSM LAKI Pangkep, P. Jumain R, S.E., telah melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkajene. Namun, hingga berita ini dirilis, terduga pelaku diketahui terus berusaha menghindari panggilan kepolisian. Saat dihubungi, ia berbohong mengenai keberadaannya dan terus memberikan janji palsu untuk mengembalikan barang bukti, padahal faktanya ia diketahui bersembunyi di sekitar wilayah Pangkep.
Praktek Bunga Mencekik, Melanggar Prinsip Koperasi
Berdasarkan temuan LSM LAKI Pangkep, kasus ini juga menyoroti praktik penyaluran dana yang tidak sehat. Korban hanya menerima uang bersih sebesar Rp670.000, namun diwajibkan membayar cicilan harian yang jika diakumulasikan mencapai Rp1,2 Juta dalam kurun waktu singkat. Hal ini menempatkan besaran bunga mencapai hampir 80% dalam hitungan hari—jauh dari prinsip koperasi yang sehat dan justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, dugaan kuat menyebutkan koperasi yang menaungi pelaku berasal dari Makassar namun beroperasi di wilayah Pangkep tanpa kejelasan izin cabang yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Tegas LSM LAKI Pangkep
Merespons rangkaian peristiwa yang meresahkan masyarakat ini, LSM LAKI Pangkep menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Kepada Dinas Koperasi Pangkep: Segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional koperasi-koperasi asal luar daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pangkep.
2. Kepada Aparat Penegak Hukum: Meminta Polsek Pangkajene dan Polres Pangkep bertindak tegas, cepat, dan proaktif untuk memproses hukum pelaku serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tanpa pandang bulu.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Tindakan yang diduga dilakukan oleh AR telah melanggar sejumlah pasal penting dalam hukum nasional, antara lain:
– UU ITE No. 1 Tahun 2024: Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 29 jo Pasal 45B terkait pengancaman dan intimidasi lewat media elektronik.
– KUHP: Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 335/351 terkait tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
– UU Perkoperasian & Regulasi Kemenkop UKM: Terkait larangan penagihan menggunakan kekerasan, praktik bunga tidak wajar, serta pelanggaran asas kekeluargaan.
LSM LAKI Pangkep menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berkomitmen mendampingi korban hingga memperoleh keadilan yang sesungguhnya.








