PANGKEP –kpkinvestigate.com-Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 11 Tahun 2026, Kapolsek Labakkang *AKP Sofyanto, S.H.* melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Kelurahan Borimasunggu Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, Rabu, (9/9/2026).
Kegiatan tersebut secara khusus menyasar masyarakat yang memiliki dan mengelola lahan persawahan. Dalam penyampaiannya, Kapolsek Labakkang mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sisa tanaman secara sembarangan.
“Pembakaran yang tidak terkontrol dapat menyebabkan api mudah meluas dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap potensi Karhutla, serta segera melapor kepada pihak kepolisian atau pemerintah setempat apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya Karhutla khususnya di area persawahan Kelurahan Borimasunggu dapat dicegah sejak dini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri bersama masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, serta menjaga kelestarian lingkungan. (**/Abdullah Sangkala).








