kpkinvestigate.com -JAKARTA — Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus pada Kamis (9/7/2026) dipenuhi dinamika sengit, baik di dalam ruang sidang maupun di area luar gedung pengadilan. Sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret nama mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), memicu perhatian besar dari publik dan aparat keamanan.
Pihak Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Cacat Locus Delicti
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan pers di tengah kepungan awak media. Pihaknya menyatakan keberatan formal (eksepsi) yang kuat atas keabsahan prosedur paksa serta penerapan UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut mengandung cacat formil terkait kejelasan locus delicti atau tempat kejadian perkara. Menurut mereka, karakteristik penanganan pelanggaran UU ITE memiliki aturan yang spesifik dan berbeda dari delik pidana umum.
”Undang-Undang ITE yang dipakai ini bukan delik umum. Harus dibuktikan dulu siapa uploader-nya dan di mana dia memuat konten tersebut. Jaksa tidak menjelaskan secara limitatif di mana locus delicti-nya,” tegas perwakilan kuasa hukum di hadapan wartawan.
Tim pembela berargumen bahwa jika alat bukti awal yang diajukan tidak sah, maka segala proses turunan berupa penetapan tersangka, pemeriksaan, hingga penangkapan dan penahanan kliennya menjadi tidak sah demi hukum. Mereka pun meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan sela yang membatalkan seluruh dakwaan formal JPU.
Massa Aksi di Luar Pengadilan: “Hakim Harus Membuat Sejarah!”
Sementara itu, situasi di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau riuh oleh kedatangan massa pendukung aksi. Massa yang dikawal ketat oleh barisan personel kepolisian tersebut mendengarkan orasi yang menuntut penuntasan perkara ini secara jujur dan transparan.
Seorang orator menegaskan bahwa kejujuran dokumen akademis merupakan syarat mutlak dan fundamental bagi setiap warga negara yang ingin menduduki jabatan publik atau mencari pekerjaan di Indonesia.
”Ini bukan soal dia sudah berbuat apa untuk negara, bukan! Ini soal benar atau tidak, soal jujur atau tidak. Karena ini ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mencari pekerjaan dan setiap orang yang mau memangku jabatan publik,” ujar orator di depan wartawan
Massa aksi menyampaikan tuntutan terbuka kepada jajaran hakim di PN Jakarta Timur untuk berani mengambil keputusan yang adil dan transparan tanpa adanya tekanan intervensi.
”Kita meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim-hakim yang dipilih di sini, untuk membuat sejarah! Kalau memang ini perlu ditindaklanjuti, lanjutkan sesuai kebenaran. Tetapi kalau ini sudah tidak mungkin, sebaiknya digugurkan,” seru orator yang disambut teriakan setuju dari para peserta aksi.
Sidang perkara ini diprediksi akan terus memicu eskalasi perhatian dari berbagai elemen masyarakat seiring dengan bersiapnya Majelis Hakim untuk menyusun dan membacakan putusan sela pada agenda persidangan berikutnya.






