Kpkinvestigate.com-Wajo – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berusia 65 tahun asal Kabupaten Luwu kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Senin (22/6/2026).
Perkara yang terjadi di Dusun Lasipai, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, pada 4 Februari 2026 tersebut menyeret dua terdakwa, masing-masing berinisial MN (76) dan SP (35).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wajo, Nur Arieqah Rayhan, S.H., menghadirkan enam orang saksi dari pihak korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Selama pemeriksaan saksi, terungkap adanya sejumlah perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat oleh penyidik Polres Wajo. Perbedaan tersebut menjadi perhatian dan sorotan dalam proses persidangan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan dua saksi verbalisan, yakni penyidik Polres Wajo yang menangani perkara tersebut. Kehadiran saksi verbalisan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terkait proses pemeriksaan dan penyusunan BAP.
Menanggapi rencana tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Akbar Paharuddin, S.H., menyatakan bahwa pengajuan saksi verbalisan diajukan sendiri oleh Jaksa penuntut umum untuk mengkonfirmasi adanya beberapa keterangan di BAP yg berbeda dengan keterangan saksi dlm persidangan.
Persidangan lanjutan di jadwalkan pada hari senin 29 Juni 2026 mendatang dan diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta menguji kesesuaian dan konsistensi antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan dalam perkara yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
(Tim)












