kpkinvestigate.com – WAJO, SULSEL — Pelaksanaan proyek pembangunan gedung instansi pemerintah kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo mendorong agar proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pitumpanua yang berlokasi di Desa Alesilurung dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan transparansi papan proyek.
Langkah pengawasan ini disampaikan oleh Penasehat LAKI Kabupaten Wajo, Hamsing Ismail, dalam rangka memberikan edukasi hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) di wilayah Kabupaten Wajo.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi awal yang dihimpun LAKI Wajo, proyek bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar tersebut hingga saat ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo.
Selain persoalan izin PBG, LAKI Wajo juga menyoroti kelengkapan informasi pada papan nama proyek di lokasi kegiatan. Meskipun mencantumkan konsultan perencana dan pengawas, papan proyek tersebut diketahui tidak mencantumkan nama perusahaan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana pekerjaan.
Rincian Data Pekerjaan Gedung KUA Pitumpanua:
Nama Pekerjaan: Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Pitumpanua
Lokasi Kegiatan: Desa Alesilurung, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo
Nilai Kontrak: Rp 1.298.644.000,- (APBN / DIPA Kemenag)
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Konsultan Perencana: PT Panorama Architect
Konsultan Pengawas: CV Sembilan Delapan Consulindo
Status Penyedia Jasa: Tidak Tercantum di Papan Proyek
Status Permohonan PBG: Dalam Proses Konfirmasi ke Dinas PUPR Kab. Wajo
Penasehat LAKI Kabupaten Wajo,
Hamsing Ismail, menjelaskan bahwa pengawasan ini tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur pelayanan keagamaan, melainkan sebagai bentuk edukasi agar instansi pemerintah dapat memberikan teladan hukum kepada masyarakat.
”Proyek pemerintah dibiayai oleh keuangan negara yang bersumber dari rakyat. Sudah sepatutnya instansi publik dan kontraktor rekanan menjadi contoh dalam menaati aturan.
Sebelum pengerjaan fisik berjalan jauh, aspek legalitas seperti PBG harus dipastikan tuntas, dan identitas pelaksana wajib transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Hamsing Ismail.
Hamsing menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, keberadaan PBG sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan teknis, kelayakan struktur, dan tata ruang daerah.
Di sisi lain, transparansi papan proyek merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mencantumkan pelaksana proyek secara jelas merupakan bentuk akuntabilitas publik.
Rekomendasi dan Langkah Tindak Lanjut
Guna menyikapi dinamika tersebut, LAKI Kabupaten Wajo menyampaikan beberapa rekomendasi kritis dan konstruktif:
Penghentian Sementara Pekerjaan Fisik: Meminta kepada penanggung jawab kegiatan untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi hingga perizinan PBG secara resmi diterbitkan oleh Dinas PUPR Wajo.
Klarifikasi Resmi Dinas PUPR Wajo: Meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Andi Yusri, beserta jajaran terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status permohonan izin PBG proyek KUA Pitumpanua.
Pembaruan Papan Proyek: Meminta pihak penyedia jasa untuk segera melengkapi papan proyek dengan mencantumkan nama perusahaan pelaksana pekerjaan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran KUA Pitumpanua maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi guna memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan perizinan dan pelaksanaan proyek di lapangan.






